Refly Harun Bongkar Kabar P21 Roy Suryo, Jaksa Ternyata Belum Terima Berkas Apa Pun!

Author: Qoo Media

Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memastikan langsung status perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Dari pengecekan itu, Refly menyebut kabar bahwa berkas perkara kliennya sudah lengkap atau P21 belum sesuai dengan informasi yang diterima pihak kejaksaan.

Refly menegaskan ada ketidaksinkronan antara pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepolisian dan data faktual di kejaksaan. Ia mengatakan, publik perlu berhati-hati menyikapi kabar yang beredar karena status berkas belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang disebutkan sejumlah pihak.

Klaim P21 Dibantah Langsung

Dalam konferensi pers di Kejati DKI Jakarta, Refly menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan sudah mengirimkan berkas perbaikan pada 17 April 2026. Namun, menurut Refly, informasi dari jaksa peneliti justru menunjukkan dokumen itu belum diterima.

“Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum,” ujar Refly.

Setelah bertemu langsung dengan pihak kejaksaan, Refly mengaku mendapatkan penjelasan yang berbeda. “Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (Jaksa) belum terima berkasnya,” kata Refly.

Soroti Informasi yang Tidak Sinkron

Refly menilai ada persoalan serius dalam penyampaian informasi kepada publik karena data yang beredar tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut perbedaan keterangan ini bisa memunculkan kesan seolah perkara sudah lebih maju dari kenyataan sebenarnya.

Menurut Refly, publik semestinya menunggu penjelasan resmi dari kejaksaan sebelum mempercayai kabar bahwa proses sudah masuk tahap P21. Ia juga mengingatkan bahwa status hukum sebuah perkara hanya bisa dipastikan dari alur administrasi dan pemeriksaan yang benar.

Polda Metro Jaya Sebut Proses Masih Berjalan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara ini memang membutuhkan waktu agar penyidikan berjalan akurat dan profesional. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut setiap langkah penyidik dilakukan dengan dasar fakta hukum yang kuat.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik,” ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat lalu.

Di tengah silang informasi tersebut, pernyataan Refly di Kejati DKI Jakarta memperlihatkan bahwa status berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa belum bisa dipastikan seperti yang ramai diperbincangkan. Hingga saat ini, penegasan dari pihak kejaksaan justru menunjukkan berkas yang disebut-sebut sudah P21 itu belum benar-benar diterima.

Source: www.suara.com
Terbaru