Anggota DPR TB Hasanuddin menolak keras wacana pemerintah yang ingin memungut pajak dari kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka. Ia menilai gagasan itu berisiko menabrak hukum internasional dan memunculkan dampak diplomatik yang serius.
Peringatan itu muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ide pemungutan pajak kapal di jalur pelayaran strategis tersebut. TB Hasanuddin menegaskan bahwa Selat Malaka bukan wilayah yang bisa diperlakukan seperti ruang lalu lintas biasa, karena ada aturan internasional yang mengikat.
Selat Malaka dan aturan lintas transit
TB Hasanuddin mengingatkan bahwa Selat Malaka tunduk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982. Dalam konvensi itu, kapal memiliki hak lintas transit yang tidak boleh dihambat atau diganggu saat melintas di selat untuk pelayaran internasional.
Ia merujuk pada Pasal 38 UNCLOS yang menegaskan hak kapal untuk melintas secara transit. Menurut dia, aturan itu membuat negara tepi tidak bisa memungut kebijakan yang berpotensi membatasi arus pelayaran internasional di jalur tersebut.
TB juga membedakan Selat Malaka dengan Terusan Suez atau Panama. Menurut dia, Selat Malaka adalah perairan alami yang sejak lama dipakai untuk pelayaran internasional, sedangkan dua terusan itu merupakan jalur buatan yang diatur lewat perjanjian khusus.
Risiko diplomatik dan penolakan internasional
Menurut TB Hasanuddin, penerapan pajak kapal bisa dipandang sebagai hambatan terhadap kebebasan lintas transit. Ia menilai kebijakan seperti itu bukan hanya menimbulkan perdebatan hukum, tetapi juga dapat memicu reaksi keras dari komunitas internasional.
Ia menyebut dampaknya bisa berupa penurunan reputasi Indonesia di mata dunia. Bahkan, ia mengingatkan adanya kemungkinan boikot dari negara lain apabila kebijakan itu dianggap melanggar hukum internasional.
TB juga menilai langkah sepihak itu rawan mengganggu hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Sebagai negara tepi Selat Malaka, kedua negara itu dinilai dapat merespons negatif bila Indonesia mengubah aturan main di jalur yang sangat vital tersebut.
Pertanyaan soal kesiapan di lapangan
Selain soal hukum dan diplomasi, TB Hasanuddin juga menyoroti kesiapan pemerintah dalam penerapan kebijakan itu. Ia mempertanyakan bagaimana pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Menurut dia, pemerintah perlu menghitung ulang dampak kebijakan dari berbagai sisi sebelum membuat keputusan. Kajian itu harus mencakup aspek hukum, diplomasi, dan kesiapan operasional agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” ujar TB Hasanuddin. Ia menegaskan, kebijakan yang dipaksakan justru bisa merugikan posisi Indonesia di mata dunia.
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan ide pemungutan pajak kapal di Selat Malaka karena melihat posisi strategis Indonesia yang dinilai belum dimaksimalkan secara ekonomi. Dalam sebuah acara di Jakarta, ia menyebut kapal yang lewat di jalur strategis perdagangan dan energi dunia itu selama ini tidak dikenai biaya.
Source: www.suara.com