Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Mulai Juni, Ini Nominal Yang Bisa Diterima Sesuai PP 9/2026

Aparatur Sipil Negara atau ASN dijadwalkan menerima gaji ke-13 mulai pertengahan tahun, dengan pencairan paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian karena dana tersebut umumnya digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang berlangsung pada Juli atau Agustus.

Kepastian penyaluran gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Aturan tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.

Jadwal pencairan mengikuti ketentuan PP

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 direncanakan cair paling cepat pada Juni 2026. Pola ini selaras dengan kebiasaan penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, ketika dana mulai masuk sejak awal Juni.

Meski begitu, pencairan tidak selalu serentak untuk semua pegawai. Prosesnya dilakukan bertahap dan sangat bergantung pada kebijakan administrasi di masing-masing instansi.

Kondisi itu membuat waktu penerimaan dana bisa berbeda antarsatuan kerja. Karena itu, ASN perlu mengikuti informasi resmi dari instansi masing-masing agar mengetahui jadwal pencairan yang berlaku.

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap pegawai

Nominal gaji ke-13 ditentukan oleh jabatan, golongan, pendidikan terakhir, dan lama masa kerja. Untuk pejabat pimpinan, regulasi mencantumkan sejumlah besaran berbeda sesuai posisi yang diatur dalam lampiran PP tersebut.

Berikut rincian nominal untuk jabatan pimpinan yang tercantum dalam sumber referensi:

Jabatan/PosisiBesaran Nominal
Posisi pimpinan 1Rp31.474.800
Posisi pimpinan 2Rp29.665.400
Posisi pimpinan 3Rp28.104.300
Posisi pimpinan 4Rp28.104.300

Selain itu, pejabat struktural pada level eselon juga memperoleh besaran yang berbeda. Dalam lampiran yang sama, nominal untuk tingkat eselon berada pada rentang Rp24.886.200 sampai Rp10.612.900.

Rincian berdasarkan pendidikan dan masa kerja

Untuk pegawai yang tidak berada pada jabatan pimpinan, besar gaji ke-13 sangat dipengaruhi oleh latar pendidikan dan masa kerja. Skema ini menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan dan semakin lama pengabdian, maka nominal yang diterima juga semakin besar.

Lulusan SD, SMP, atau sederajat mendapatkan Rp4.285.200 untuk masa kerja hingga 10 tahun. Jika masa kerja di atas 10 tahun, nominalnya menjadi Rp4.639.300, dan naik menjadi Rp5.052.600 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Untuk lulusan SMA atau D1 sederajat, besaran gaji ke-13 tercatat Rp4.907.700 untuk masa kerja hingga 10 tahun. Nilainya meningkat menjadi Rp5.347.400 jika masa kerja di atas 10 tahun, dan Rp5.861.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Pada level lulusan D2 atau D3 sederajat, nominalnya berada pada Rp5.488.500 untuk masa kerja hingga 10 tahun. Angka itu naik menjadi Rp5.966.100 di atas 10 tahun dan Rp6.524.200 di atas 20 tahun.

Lulusan S1 atau D4 sederajat menerima Rp6.591.000 untuk masa kerja hingga 10 tahun. Setelah melewati 10 tahun, besarannya Rp7.160.500, lalu Rp7.825.800 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Sementara itu, lulusan S2 atau S3 sederajat memperoleh nominal paling tinggi dalam kelompok non-pimpinan. Besarannya tercatat Rp7.764.100 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp8.357.500 untuk masa kerja di atas 10 tahun, dan Rp9.050.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Dorong kebutuhan pendidikan dan perputaran ekonomi

Pemberian gaji ke-13 tidak hanya dilihat sebagai tambahan penghasilan bagi ASN dan penerima lainnya. Pemerintah juga menempatkannya sebagai instrumen untuk membantu biaya pendidikan sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat.

Dengan jadwal pencairan yang dimulai paling cepat pada Juni, dana ini berpotensi menjadi penopang kebutuhan rumah tangga menjelang masuk tahun ajaran baru. Karena pencairannya dilakukan bertahap, pegawai tetap perlu memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing untuk memastikan teknis penyaluran di unit kerja mereka.

Terkait