Prabowo Teken Aturan Gaji Ke-13 PNS 2026, Cair Paling Cepat Juni Saat Biaya Sekolah Mengunci Anggaran

Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi PNS pada 2026 sebagai bagian dari kebijakan penguatan daya beli aparatur negara. Aturan itu juga diarahkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret. Regulasi ini tidak hanya mengatur gaji ke-13 PNS, tetapi juga penyaluran Tunjangan Hari Raya untuk ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya.

Jadwal pencairan dimulai Juni

Berdasarkan Pasal 15 dalam PP tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Waktu pencairan ini berdekatan dengan kebutuhan biaya sekolah yang biasanya meningkat menjelang masuk tahun ajaran baru pada Juli atau Agustus.

Penyaluran dana akan dilakukan bertahap oleh masing-masing instansi pemerintah. Jika proses administrasi keuangan selesai lebih awal, pencairan bisa langsung diproses sejak awal Juni.

Skema ini memberi ruang bagi instansi untuk menyesuaikan jadwal internal tanpa mengubah ketentuan utama yang sudah ditetapkan pemerintah. Dengan begitu, pencairan tetap mengikuti kesiapan administrasi dan mekanisme keuangan di masing-masing lembaga.

Nominal berbeda sesuai jabatan dan status pegawai

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima karena pemerintah menetapkan nominal berdasarkan jabatan, pendidikan, dan masa kerja. Untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, nominal yang diterima berada di rentang yang cukup tinggi.

Berdasarkan data yang tercantum, pimpinan lembaga non-struktural menerima Rp 31.474.800, sedangkan anggota lembaga non-struktural memperoleh Rp 29.665.400. Ada juga kelompok lain dalam kategori yang sama dengan nominal Rp 28.104.300.

Untuk pegawai non-ASN di lembaga non-struktural, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan jenjang eselon. Eselon I menerima Rp 24.886.200, Eselon II mendapat Rp 19.514.300, Eselon III sebesar Rp 13.842.300, dan Eselon IV sebesar Rp 10.612.900.

Rincian untuk pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan

Pemerintah juga menetapkan rincian gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Untuk lulusan SD, SMP, atau sederajat, nominalnya dimulai dari Rp 4.285.200 untuk masa kerja hingga 10 tahun.

Jika masa kerja berada di atas 10 tahun, nominalnya naik menjadi Rp 4.639.300. Untuk masa kerja di atas 20 tahun, nilainya mencapai Rp 5.052.600.

Pada kelompok pendidikan D2, D3, atau sederajat, pegawai dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima Rp 5.488.500. Besaran itu naik menjadi Rp 5.966.100 untuk masa kerja di atas 10 tahun, dan Rp 6.524.200 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Kategori S2 atau S3 memiliki nominal lebih tinggi, yakni Rp 7.764.100 untuk masa kerja hingga 10 tahun. Lalu Rp 8.357.500 untuk masa kerja di atas 10 tahun dan Rp 9.050.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Ketentuan untuk lulusan SMA hingga sarjana

Selain itu, pegawai non-ASN lulusan SMA atau sederajat juga mendapat rincian yang berbeda sesuai masa kerja. Mereka yang memiliki masa kerja hingga 10 tahun menerima Rp 4.907.700, kemudian Rp 5.347.400 untuk masa kerja di atas 10 tahun, dan Rp 5.861.500 untuk masa kerja di atas 20 tahun.

Untuk lulusan S1 atau Diploma 4, nominal gaji ke-13 dimulai dari Rp 6.591.000 bagi masa kerja hingga 10 tahun. Penerima dengan masa kerja di atas 10 tahun memperoleh Rp 7.160.500, sedangkan masa kerja di atas 20 tahun mendapat Rp 7.825.800.

Pemerintah menempatkan kebijakan gaji ke-13 ini sebagai instrumen dukungan finansial bagi aparatur negara sekaligus pemicu aktivitas ekonomi nasional. Dengan jadwal pencairan yang mengarah ke Juni, manfaatnya diharapkan bisa terasa saat kebutuhan pendidikan mulai meningkat.

Terkait