Gaji Ke-13 PNS 2026 Disiapkan, Pensiunan Juga Kebagian Penyesuaian Nominal yang Naik

Author: Qoo Media

Pemerintah tengah menyiapkan pencairan gaji ke-13 PNS 2026 bersamaan dengan penyesuaian pensiun yang masih mengacu pada regulasi terbaru. Kebijakan ini menjadi perhatian karena menyangkut aparatur aktif, pensiunan, janda atau duda pensiunan, hingga orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas.

Hingga kini, dasar hukum yang dipakai tetap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi rujukan utama setelah menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 dan sekaligus memuat penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen sejak awal tahun 2024.

Landasan Aturan Masih Mengacu pada PP 8 Tahun 2024

Regulasi ini menjadi payung bagi penyaluran gaji ke-13 dan penyesuaian manfaat pensiun yang diterima para penerima hak. Pemerintah menempatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara dan membantu daya beli masyarakat.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga telah menyiapkan petunjuk teknis agar penyesuaian nominal bisa diterapkan seragam di seluruh instansi pemerintah. Langkah ini penting supaya pencairan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sasaran Penerima Tidak Hanya PNS Aktif

Penerima gaji ke-13 tidak terbatas pada pegawai aktif, tetapi juga mencakup kelompok pensiunan yang berhak menerima penyesuaian sesuai pangkat terakhirnya. Selain itu, janda atau duda pensiunan serta orang tua dari PNS yang wafat dalam tugas juga termasuk dalam kelompok yang disalurkan melalui skema ini.

Pemerintah menempatkan bantuan tahunan ini sebagai dukungan tambahan yang biasanya membantu kebutuhan pendidikan anak. Pada saat yang sama, tunjangan ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga di tengah kondisi ekonomi yang bergerak dinamis.

Perkiraan Gaji Ke-13 PNS Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 untuk PNS aktif tidak sama karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan instansi. Dalam data yang tersedia, PNS Golongan I diperkirakan menerima antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.

Untuk Golongan II, estimasi berada di kisaran Rp2.079.200 sampai Rp3.616.300. Sementara itu, Golongan III diprediksi memperoleh sekitar Rp2.561.700 hingga Rp4.384.200, dan Golongan IV berada pada rentang Rp3.022.200 sampai Rp5.432.800.

Berikut ringkasannya:

  1. Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
  2. Golongan II: Rp2.079.200–Rp3.616.300
  3. Golongan III: Rp2.561.700–Rp4.384.200
  4. Golongan IV: Rp3.022.200–Rp5.432.800

Nominal Pensiunan Juga Disesuaikan per Golongan

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 mengikuti pangkat terakhir sebelum pensiun. Berdasarkan tabel yang tersedia, Golongan I pensiunan berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Pensiunan Golongan II memperoleh rentang Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800, sedangkan Golongan III berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Adapun pensiunan Golongan IV memiliki rentang tertinggi, yakni Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Waspada Informasi Tidak Resmi

Di tengah ramainya pembahasan soal gaji ke-13 dan pensiunan, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi palsu dan penyalahgunaan data pribadi. Informasi resmi sebaiknya hanya diakses melalui portal yang sah seperti Jalinan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH BKN.

Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses penyesuaian gaji pensiun. Jika ada permintaan data sensitif atau permintaan uang, hal itu perlu segera dikonfirmasi ke kantor Taspen agar penerima manfaat tidak menjadi korban penipuan.

Terbaru