Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai untuk triwulan II segera berjalan. Bantuan tersebut mencakup periode April hingga Juni, dengan proses yang kini memasuki tahap pemutakhiran data agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut pemerintah memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis utama pendataan. Validasi juga dilakukan bersama Badan Pusat Statistik untuk menentukan desil atau tingkat kesejahteraan warga yang berhak menerima bantuan.
Pemutakhiran data jadi kunci penyaluran
Pemerintah menempatkan akurasi data sebagai syarat utama sebelum dana bansos masuk ke rekening atau disalurkan lewat kanal lain. Pendekatan ini dipakai untuk mencegah bantuan jatuh ke keluarga yang tidak memenuhi kriteria dan memastikan penerima benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
Dalam skema ini, masyarakat yang masuk kategori miskin dan terdaftar dalam DTSEN menjadi prioritas. Sasaran utamanya berada pada desil 1 sampai desil 4, sementara aparatur sipil negara, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima bantuan.
Dua jalur distribusi bantuan
Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu Himpunan Bank Negara dan PT Pos Indonesia. Jalur perbankan dipakai untuk bantuan non tunai yang masuk langsung ke rekening keluarga penerima manfaat.
Untuk warga rentan, termasuk yang memiliki keterbatasan mobilitas atau tinggal di wilayah tertentu, pemerintah menyiapkan penyaluran melalui kantor pos. Skema ini memberi akses yang lebih mudah bagi penerima yang sulit menjangkau layanan perbankan.
Besaran PKH yang dicairkan per komponen
Bantuan PKH dicairkan setiap tiga bulan dan besarannya disesuaikan dengan komponen keluarga yang terdaftar. Skema ini membagi bantuan berdasarkan kebutuhan, mulai dari kesehatan hingga pendidikan anak.
Rincian yang disebutkan Menteri Sosial adalah ibu hamil Rp750.000 dan anak usia dini Rp750.000. Untuk pendidikan, anak SD menerima Rp225.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SMA Rp500.000.
Komponen lain juga mendapat bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Lansia menerima Rp600.000, sedangkan penyandang disabilitas berat juga memperoleh Rp600.000.
Cara kerja BPNT dan Program Sembako
BPNT atau Program Sembako disalurkan dalam bentuk saldo elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera. Dana ini digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau agen resmi yang ditunjuk pemerintah.
Skema non tunai ini membuat bantuan lebih terarah karena penggunaannya dibatasi pada kebutuhan pangan. Pemerintah menempatkan mekanisme ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran sekaligus mendorong distribusi bantuan yang lebih terukur.
Penerima bisa cek status secara mandiri
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan melalui laman resmi pemerintah atau aplikasi resmi. Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan data identitas yang sesuai dengan KTP elektronik.
Syarat penerima juga harus jelas, yakni memiliki KTP dan KK yang sah serta terdaftar di sistem DTSEN. Dengan basis data yang diperbarui, pemerintah berharap pencairan PKH dan BPNT triwulan II berjalan lebih tertib dan langsung menyentuh keluarga yang berhak menerima manfaat.
