JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian maupun penuh sebelum peserta berusia 56 tahun, selama memenuhi syarat yang ditetapkan. Program Jaminan Hari Tua ini memang dirancang sebagai tabungan proteksi masa pensiun, tetapi aturan memberi ruang bagi peserta yang sudah tidak aktif bekerja atau menghadapi kondisi tertentu.
Pencairan tidak selalu harus menunggu usia pensiun. Dalam ketentuan yang dirujuk dari PP Nomor 46 Tahun 2015, saldo JHT idealnya diambil saat peserta memasuki usia 56 tahun, namun klaim lebih awal tetap dimungkinkan sesuai alasan yang sah.
Siapa yang bisa klaim JHT penuh
Klaim penuh berarti seluruh saldo JHT dapat diambil lebih dulu sebelum usia 56 tahun. Hak ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan belum bekerja kembali.
Selain itu, peserta yang berpindah kewarganegaraan menjadi WNA juga dapat mencairkan seluruh saldo. Kondisi lain yang diakui adalah cacat total tetap, asalkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jika peserta meninggal dunia, saldo JHT tidak hilang. Dana tersebut akan diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan klaim sebagian bisa diajukan
Klaim sebagian berlaku bagi peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Skema ini terbagi menjadi dua, yakni pencairan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk kebutuhan lain di luar properti.
Pencairan 30 persen hanya dapat dipakai untuk keperluan rumah. Sementara itu, pencairan 10 persen diberikan untuk kebutuhan selain rumah, sehingga peserta tetap bisa menjaga sebagian saldo JHT untuk masa depan.
Aturan ini juga menegaskan bahwa klaim sebagian hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Karena itu, peserta perlu memastikan tujuan pengajuan sudah tepat sebelum memilih salah satu skema pencairan.
Cara mengajukan klaim lewat JMO atau kantor cabang
Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Jalur digital membantu proses menjadi lebih praktis, sedangkan kantor cabang tetap tersedia bagi peserta yang membutuhkan layanan tatap muka.
Dokumen dasar yang perlu disiapkan meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga perlu menyiapkan buku tabungan untuk proses pengiriman dana, serta NPWP jika tersedia.
Untuk klaim 30 persen terkait rumah, dokumen kredit atau pembiayaan perumahan yang valid wajib dilampirkan. Kelengkapan berkas menjadi kunci karena data yang tidak sesuai dapat menghambat verifikasi pengajuan.
Layanan khusus bagi peserta tertentu
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan prioritas di kantor cabang bagi peserta dengan kondisi tertentu. Layanan ini ditujukan untuk ibu hamil, lansia, dan peserta yang sedang sakit agar bisa mendapat antrean khusus.
Fasilitas tersebut membantu peserta yang kesulitan mengikuti antrean reguler. Namun, validitas data kepesertaan tetap menjadi syarat utama agar klaim bisa diproses tanpa kendala.
Setiap pengajuan JHT perlu mengikuti aturan yang sesuai dengan alasan klaim dan kelengkapan dokumen. Peserta yang ingin mencairkan sebagian maupun penuh sebaiknya memastikan data pada formulir digital atau berkas fisik sudah benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
