Kementerian Sosial kini memberi cara yang lebih sederhana bagi Keluarga Penerima Manfaat untuk mengecek status bantuan PKH dan BPNT. Cukup dengan NIK KTP, warga bisa memantau bantuan secara mandiri tanpa harus menunggu informasi berlapis dari pihak lain.
Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang dikerjakan Kemensos bersama Badan Pusat Statistik. Integrasi data kependudukan dipakai untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Penyaluran bantuan sosial untuk Triwulan II disebut sudah mulai berjalan bertahap sejak 10 April 2026. Distribusinya dilakukan melalui jaringan bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang sudah terdaftar.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Status penerima akan terlihat berubah menjadi “Ya” untuk periode April-Juni 2026 pada kolom program Sembako atau PKH.
Bagi pembaca yang ingin memahami cara penetapan sasaran, sistem desil menjadi kunci utama. Skema ini membagi tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia ke dalam 10 kelompok, dengan desil 1 sampai 4 menjadi fokus utama penerima bantuan reguler.
Untuk PKH Triwulan II 2026, nominal bantuan dibedakan sesuai kategori penerima. Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp 2.700.000 per triwulan, sementara ibu hamil atau melahirkan dan anak usia 0-6 tahun masing-masing mendapatkan Rp 750.000.
Kategori lain juga punya besaran berbeda. Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat menerima Rp 600.000, pelajar SMA atau yang setara Rp 500.000, pelajar SMP atau yang setara Rp 375.000, dan pelajar SD atau yang setara Rp 225.000.
Untuk BPNT atau kartu Sembako, pemerintah menyalurkan Rp 200.000 per bulan. Jika dihitung untuk satu triwulan penuh, total bantuan mencapai Rp 600.000.
Kemensos juga menyiapkan jalur koreksi bagi warga yang merasa data ekonominya tidak sesuai dengan kategori desil yang tercantum. Keberatan atau usul perbaikan dapat diajukan melalui fitur sanggah di aplikasi resmi atau dilaporkan ke dinas sosial setempat.
Dengan sistem yang terhubung ke NIK KTP, pengecekan bantuan menjadi lebih cepat dan lebih mudah diakses. Pada saat yang sama, pembaruan data tetap diarahkan agar penyaluran PKH dan BPNT mengikuti kondisi penerima yang sebenarnya.







