Satlap Tri Cakti bersama Tim Intelrem 045/Gaya menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Dalam operasi itu, petugas menyita total 1,2 ton timah dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, termasuk satu oknum anggota TNI.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melakukan pengamanan rutin di kawasan pelabuhan. Kendaraan yang dicurigai hendak menyeberang menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api, Palembang, kemudian diperiksa karena tampak membawa beban yang tidak wajar.
Barang bukti dan para terduga pelaku
Kabagpen Satlap Tri Cakti Letkol Cke Angga Nugraha membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut petugas juga mengamankan satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1320 ZM saat operasi berlangsung.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 61 keping timah balok dan satu karung bongkahan timah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.294 kilogram.
Tiga orang di dalam kendaraan langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah AHAI, yang disebut sebagai oknum anggota Korem 045/Gaya, RA yang merupakan mahasiswa asal Palembang, dan KRH mahasiswi asal Kabupaten Bangka.
Rute penyelundupan yang diduga disiapkan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, timah itu diduga akan dibawa keluar dari Bangka melalui jalur antarpelabuhan. Rutenya disebut dari Tanjung Kalian ke Tanjung Api-Api, lalu dilanjutkan lewat Bakauheni dan Merak menuju Jakarta.
Angga menjelaskan bahwa barang tambang ilegal tersebut diduga berasal dari masyarakat di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah. Para terduga pelaku juga mengaku menjalankan usaha itu secara mandiri dengan modal pribadi dan keluarga.
Pendalaman kasus terus dilakukan
Satlap Tri Cakti bersama Staf Intelrem 045/Gaya masih menelusuri asal-usul timah dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku dan alur distribusi barang tambang tersebut.
Satlap Tri Cakti dan Korem 045/Gaya juga menegaskan akan memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk pelabuhan. Langkah ini ditempuh untuk menekan praktik penambangan dan perdagangan sumber daya alam ilegal yang merugikan negara serta mengganggu tata kelola pertambangan nasional.
Source: mediaindonesia.com