
Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk triwulan II/2026 di seluruh Indonesia sejak Ahad, 26 April 2026. Penyaluran kali ini memakai basis data terbaru dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2.
Langkah itu menjadi perhatian karena pembaruan data untuk periode April hingga Juni berhasil diselesaikan lebih cepat dari target. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menyebut percepatan dilakukan agar distribusi bantuan tidak tersendat karena urusan administratif.
Data terbaru jadi dasar penyaluran
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa data terbaru dipakai sebagai acuan agar bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah menempatkan akurasi data sebagai kunci utama dalam distribusi bantuan sosial kali ini.
Penetapan penerima juga mengacu pada kolaborasi Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Kriteria penerima dikunci pada desil 1 hingga 4 agar anggaran negara benar-benar mengalir ke keluarga yang berada pada lapisan kerentanan terendah.
Penyaluran utamakan sistem nontunai
Mekanisme distribusi dana tetap mengutamakan sistem nontunai melalui rekening Bank Himbara. Bank yang masuk dalam skema ini adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara nontunai. Pemerintah menempatkan pola ini sebagai jalur utama agar pencairan berjalan lebih tertib dan terpantau.
Ada jalur khusus untuk kelompok rentan
Meski sistem perbankan menjadi prioritas, pemerintah tetap menyiapkan akses khusus bagi warga dengan keterbatasan tertentu. PT Pos Indonesia ditugaskan mengantar bantuan langsung ke rumah untuk penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, dan komunitas adat terpencil.
Skema ini memberi ruang bagi penerima yang sulit menjangkau layanan perbankan atau lokasi pencairan. Dengan begitu, bantuan tetap bisa diterima tanpa mengubah prinsip penyaluran yang tertib dan terdata.
Besaran PKH disesuaikan kategori keluarga
Besaran bantuan PKH pada triwulan ini disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000.
Untuk kategori pendidikan, besaran bantuan berada di rentang Rp225.000 untuk jenjang SD hingga Rp500.000 bagi siswa SMA. Rincian ini menunjukkan bahwa nilai bantuan mengikuti kebutuhan tiap komponen keluarga yang masuk daftar penerima.
Penerima bisa cek status secara mandiri
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui portal cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi Cek Bansos. Akses ini disiapkan agar warga bisa memantau data dan status bantuan tanpa harus menunggu informasi dari pihak lain.
Bagi penerima yang mencairkan bantuan melalui Kantor Pos, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa. Persyaratannya adalah surat undangan resmi, KTP asli, dan Kartu Keluarga sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.









