Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ekonomi warga berpenghasilan rendah. Dua skema yang kini menjadi sorotan adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD.
Keduanya sama-sama berbentuk bantuan tunai, tetapi sasaran, sumber dana, dan mekanisme penetapan penerimanya berbeda. Perbedaan itu membuat masing-masing program menyasar kebutuhan yang berbeda, dari level nasional hingga tingkat desa.
BLT Kesra diperkuat lewat skema nasional
BLT Kesra dikelola penuh oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial. Program ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat menerima Rp300.000 per bulan. Bantuan ini disalurkan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember, sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000.
Penyalurannya dilakukan melalui dua kanal utama, yaitu Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara dan PT Pos Indonesia. Sasaran program ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Masyarakat yang masuk kategori desil 1–4 dan lolos verifikasi Kemensos menjadi target utama BLT Kesra. Skema ini berlaku pada tahun 2025 dan ditujukan untuk mempercepat perlindungan daya beli kelompok rentan.
BLT Dana Desa fokus pada kemiskinan ekstrem di desa
Berbeda dari BLT Kesra, BLT Dana Desa berasal dari alokasi Dana Desa melalui skema Transfer ke Daerah dan dikelola di tingkat pemerintahan desa. Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7 Tahun 2026 dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025.
Fokus utama program ini adalah penanganan kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan. Besaran bantuan maksimal juga Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM, dengan total bantuan yang dapat mencapai Rp900.000.
BLT DD bisa disalurkan secara tunai maupun non-tunai, menyesuaikan kondisi desa setempat. Dalam praktiknya, penyaluran juga dapat dilakukan selama 12 bulan dengan jadwal bertahap bulanan atau triwulanan.
Penerima ditetapkan lewat musyawarah desa
Berbeda dengan bantuan pusat yang memakai basis data nasional, daftar penerima BLT DD ditentukan melalui musyawarah desa. Keputusan akhir berada pada kepala desa dengan mempertimbangkan kondisi warga secara langsung di lapangan.
Kriteria penerimanya mencakup keluarga miskin ekstrem, warga yang kehilangan mata pencaharian, penderita sakit kronis, dan penyandang disabilitas. Kelompok lansia tunggal serta perempuan kepala keluarga miskin juga masuk prioritas.
Perbedaan mekanisme ini membuat BLT DD lebih fleksibel dalam menjangkau warga yang dinilai paling membutuhkan di tiap desa. Pada saat yang sama, program ini memberi ruang bagi pemerintah desa untuk menyesuaikan penyaluran dengan kemampuan finansial dan kebijakan internal masing-masing desa.
Dua skema, dua jalur perlindungan sosial
Secara sederhana, BLT Kesra bergerak lewat jalur nasional dengan target masyarakat desil 1–4 dalam DTSEN. Sementara itu, BLT Dana Desa bergerak lewat jalur lokal dengan sasaran warga miskin desa yang teridentifikasi lewat musyawarah.
Perbedaan sumber anggaran juga menjadi pembeda paling utama. BLT Kesra berasal dari Kementerian Sosial, sedangkan BLT DD bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
