
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertanyakan kuatnya alasan sakit hati yang disebut melatarbelakangi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Dalam sidang perkara ini, hakim menilai hubungan para terdakwa dengan Andrie Yunus terlalu jauh untuk dijadikan dasar tindakan kekerasan.
Empat terdakwa dalam kasus tersebut merupakan anggota Detasemen Markas BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam persidangan, hakim bahkan menyinggung kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi itu karena tidak terlihat kaitan langsung antara para terdakwa dan korban.
Hakim soroti dugaan motif yang dinilai janggal
Dalam ruang sidang, Komandan Denma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi menyebut para terdakwa tidak pernah bertugas di Hotel Fairmont saat pembahasan Revisi Undang-Undang TNI berlangsung pada Maret 2025. Keterangan ini menjadi penting karena dakwaan oditur militer menyebut para terdakwa sakit hati setelah Andrie Yunus menginterupsi rapat tertutup DPR dan TNI di hotel tersebut.
Hakim lalu mempertanyakan logika motif itu. Pertanyaan muncul karena para terdakwa disebut baru menjadi anggota Denma pada November 2025, atau beberapa bulan setelah insiden interupsi yang dijadikan dasar emosi itu terjadi.
“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI?” ujar hakim dalam sidang. Pertanyaan tersebut menegaskan keraguan majelis terhadap hubungan sebab-akibat yang dijelaskan dalam dakwaan.
Pengakuan sakit hati tetap dianggap belum cukup
Saksi dari BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menyampaikan bahwa para terdakwa mengaku sakit hati kepada penyidik. Menurut penjelasan itu, rasa tersinggung muncul karena Andrie Yunus dianggap memaksa masuk ke rapat tertutup di Hotel Fairmont.
Namun majelis hakim tidak berhenti di situ. Hakim menilai para terdakwa dan Andrie Yunus pada dasarnya tidak saling mengenal dan hubungan keduanya hanya sebatas sama-sama mengetahui lewat pemberitaan.
“Kan enggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja,” kata hakim dalam persidangan. Dari situ, hakim kembali menanyakan apakah ada pendalaman mengenai kemungkinan adanya perintah.
Alwi menjawab bahwa tidak ada keterangan seperti itu. Ia juga menegaskan bahwa menurut hasil pendalaman mereka, para terdakwa hanya merasa tersakiti dan terlecehkan oleh tindakan Andrie Yunus.
Kemungkinan operasi khusus ikut disinggung
Majelis hakim kemudian membuka kemungkinan lain dengan menanyakan apakah kasus ini berkaitan dengan operasi khusus. Pertanyaan itu mencuat karena latar belakang para terdakwa sebagai prajurit Denma dinilai tidak otomatis menjelaskan alasan mereka melakukan penyiraman air keras.
Dalam sidang, hakim menekankan bahwa tanpa keterkaitan langsung, motif sakit hati terasa sulit diterima begitu saja. Apalagi, para terdakwa disebut baru masuk Denma setelah peristiwa yang dijadikan pemicu emosi itu berlalu.
Pemeriksaan saksi dan pendalaman majelis menunjukkan bahwa pengadilan belum melihat adanya jawaban yang benar-benar menutup semua pertanyaan soal motif. Di titik ini, sidang masih berfokus pada apakah tindakan para terdakwa murni karena tersinggung atau ada faktor lain yang belum terungkap dalam perkara penyiraman terhadap Andrie Yunus.
Source: www.suara.com








