Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, menyatakan penyesalan atas perbuatannya di persidangan. Sosok yang dijuluki “sultan” Kemenaker itu mengaku terlibat dalam perkara yang juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, bersama sembilan terdakwa lain.
Pernyataan itu muncul saat Irvian menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5/2026). Di hadapan majelis, ia sempat menunjukkan emosi ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kondisi keluarganya.
Pengakuan yang disampaikan di ruang sidang
Jaksa lebih dulu menanyakan jumlah tanggungan keluarga Irvian sebelum masuk ke pokok perkara. Irvian menjawab bahwa dirinya memiliki tiga anak, lalu tampak terdiam dan menunduk setelah percakapan itu berlanjut ke soal penyesalan.
Dengan suara bergetar, Irvian mengaku tidak hanya menyesali perbuatannya, tetapi juga menyebut tindakannya dilakukan atas dasar perintah atasan. Ia mengatakan tidak memiliki kekuatan untuk menolak instruksi yang datang dari pimpinan.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian penting dalam sidang karena memperlihatkan posisi Irvian sebagai terdakwa yang berupaya menjelaskan konteks keterlibatannya. Namun, pengakuan tersebut tetap berada dalam koridor pemeriksaan perkara yang sedang ditangani KPK.
Siap uraikan aliran uang
Dalam sidang yang sama, Irvian juga menyatakan kesediaannya menjelaskan aliran uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Ia menyebut bisa memerinci ke mana saja uang nonteknis itu mengalir, termasuk untuk kebutuhan pimpinan dan kebutuhan organisasi.
Keterangan itu berpotensi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menyangkut distribusi dana yang diduga dikumpulkan dari praktik pemerasan. Jaksa pun mengaitkan pengakuan tersebut dengan rangkaian dakwaan yang menjerat para terdakwa.
Dalam perkara ini, Noel dan Irvian didakwa bersama sembilan terdakwa lainnya melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar terkait pengurusan sertifikat K3. Jaksa juga menyebut Noel menerima keuntungan Rp 70 juta, gratifikasi Rp 3,3 miliar, dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Deretan terdakwa lain dalam perkara K3
Selain Noel dan Irvian, jaksa turut mendakwa sembilan orang lain yang berasal dari unsur pejabat dan pihak swasta. Mereka adalah Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anitasari Kusumawati.
Nama lain yang ikut disebut dalam dakwaan adalah Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud. Seluruh terdakwa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Perkara ini masih bergulir di pengadilan dan keterangan Irvian terkait uang nonteknis kini menjadi salah satu fokus penting dalam pembuktian di persidangan.
Source: www.beritasatu.com






