Lucky Hakim Buka Suara Soal Tersangka Syaefudin, Pemerintahan Indramayu Tetap Jalan

Lucky Hakim menanggapi status tersangka yang menjerat Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu. Ia mengatakan baru mengetahui perkembangan perkara itu dari pemberitaan media dan informasi dari salah satu kepala dinas yang juga dipanggil sebagai tersangka.

“ Saya mengetahui dari media, dan dari salah satu kepala dinas yg juga dipanggil sebagai tersangka,” ujar Lucky Hakim kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2026. Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus yang Menyeret Wakil Bupati Indramayu

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2022 hingga 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, dugaan korupsi itu disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp18 miliar.

Namun, dalam penjelasan lain yang merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam kasus ini disebut sekitar Rp1,8 miliar. Perbedaan angka itu muncul dalam keterangan yang beredar dari rangkaian proses penyidikan yang masih berjalan.

Lucky mengaku telah mengikuti kabar soal perkara tersebut sejak kejaksaan mengumumkannya beberapa waktu lalu. Ia juga menyebut sempat membaca pemberitaan serupa di media sosial sebelum akhirnya mendapat informasi yang lebih jelas dari pemberitaan media arus utama.

Pemerintahan Indramayu Tetap Berjalan

Di tengah status hukum wakilnya, Lucky menegaskan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Indramayu tidak terganggu. Ia menyebut roda pemerintahan tetap berjalan normal meski ada penyesuaian pada pembagian tugas.

Sejumlah tugas yang semula berada di bawah kewenangan Wakil Bupati untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris Daerah. Lucky mengatakan langkah itu diambil karena Syaefudin sebelumnya menyampaikan sedang sakit dan tidak bisa mengikuti agenda pemerintahan.

“Berjalan normal cuma memang penugasaan terhadap Pak Wabub jadi kami alihkan ke pak Sekda, karena minggu lalu pak wabub menyampaikan ke saya bahwa beliau sakit jadi tidak bisa beragenda,” katanya.

Penyidikan Masih Berjalan di Kejati Jabar

Kejati Jawa Barat masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik memeriksa para tersangka untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu.

“Di hari ini sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S di penyidik Kejati Jawa Barat, sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejati Jawa Barat di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukum,” ucap Nur Sricahyawijaya.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejati Jabar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Syaefudin, IM, dan AF. Syaefudin diketahui pernah menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 sebelum terpilih sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029.

IM disebut pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus Pengguna Anggaran pada periode November 2021 hingga Agustus 2022. Adapun AF merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025.

Pada Jumat, 12 Juni 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Namun hanya IM dan AF yang hadir, sedangkan Syaefudin tidak hadir karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan kepada penyidik.

Hingga kini, Kejati Jawa Barat belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak sebelum menyampaikan modus operandi serta konstruksi perkara secara utuh kepada publik.

Source: www.viva.co.id

Terkait