Prabowo Kantongi Kekayaan Rp 2 Triliun, Ini Rincian Aset Terbesarnya di LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara milik Presiden Prabowo Subianto dan mencatat total kekayaannya mencapai Rp 2,066 triliun. Data itu sudah diverifikasi KPK dan dapat diakses publik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keterbukaan pelaporan ini penting sebagai contoh bagi pejabat publik. Ia menegaskan bahwa pelaporan yang patuh, lengkap, dan benar menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Rincian aset tanah dan bangunan

Dalam LHKPN tersebut, aset tanah serta tanah dan bangunan Prabowo tercatat bernilai total Rp 323,75 miliar. Aset itu tersebar pada sejumlah bidang properti dengan nilai yang berbeda-beda sesuai luas dan lokasi.

Salah satu aset berupa tanah seluas 48.970 meter persegi di Bogor, Jawa Barat, bernilai Rp 10 miliar. Ada pula tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan luas tanah 8.365 meter persegi dan luas bangunan 2.175 meter persegi, yang tercatat bernilai Rp 178,4 miliar.

Prabowo juga memiliki tanah dan bangunan lain di Bogor dengan luas tanah 10.000 meter persegi dan luas bangunan 800 meter persegi. Nilai aset tersebut tercatat Rp 4,5 miliar.

Kendaraan, harta bergerak, dan simpanan

Selain properti, Prabowo juga melaporkan kepemilikan tujuh mobil dan satu sepeda motor. Total nilai kendaraan itu tercatat sebesar Rp 1,258 miliar.

LHKPN juga memuat harta bergerak lainnya senilai Rp 16,46 miliar. Di sisi lain, surat berharga menjadi komponen terbesar dalam laporan kekayaannya dengan nilai Rp 1,67 triliun.

Posisi kas dan ketiadaan utang

Di luar aset-aset tersebut, Prabowo mencatat kas dan setara kas senilai Rp 48 miliar. Dalam laporan yang dipublikasikan KPK itu, Prabowo juga tercatat tidak memiliki utang.

KPK menilai pelaporan harta kekayaan oleh presiden memberi dorongan bagi pejabat publik lain untuk mengikuti standar kepatuhan yang sama. Transparansi ini membuat publik bisa melihat rincian kekayaan penyelenggara negara secara terbuka dan lebih mudah mengawasi integritas jabatan publik.

Source: www.beritasatu.com
Terkait