MK Tolak Gugatan Kuota Hangus, Permohonan Dinilai Kabur Tanpa Fondasi Konstitusional

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan kuota internet hangus. MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan norma tersebut dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. “Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Alasan permohonan dianggap tidak jelas

MK menilai permohonan itu belum menyajikan dasar kewenangan Mahkamah secara lengkap sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang MK, lalu menambahkan pernyataan bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights.

Pada bagian kedudukan hukum, pemohon juga hanya menyebut lima poin syarat kerugian hak konstitusional. Namun, uraian itu tidak dikaitkan dengan kerugian konkret yang dialami sehingga Mahkamah menilai argumentasinya belum terbangun dengan utuh.

Pokok keberatan soal kuota internet hangus

Perkara ini diajukan oleh Rachmad Rofik. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rachmad berpendapat bahwa ketentuan kuota internet hangus melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H UUD 1945.

Ia menilai saat konsumen membeli paket data, telah terjadi perjanjian jual beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data berpindah dari operator kepada konsumen. Dari pandangan itu, sisa kuota yang hangus setelah masa berlaku habis dianggap sebagai penghilangan hak milik tanpa kompensasi.

Tuntutan agar sisa kuota bisa diakumulasi

Dalam petitumnya, Rachmad meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permintaan itu diajukan dengan syarat agar penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberi jaminan akumulasi sisa kuota data atau data rollover selama kartu prabayar masih aktif.

Namun, pertimbangan Mahkamah tidak masuk ke pokok persoalan tersebut karena permohonan sudah lebih dulu dinyatakan kabur. Dengan putusan ini, gugatan yang menyoal kuota internet hangus tidak berlanjut ke penilaian substansi konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version