Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antrean maupun jasa badal haji yang belum jelas izin resminya. Peringatan itu muncul di tengah ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi terhadap praktik haji ilegal pada musim haji 1447 Hijriah/2026 M.
Lisda menilai promosi haji instan yang beredar di media sosial perlu diwaspadai karena tidak hanya berisiko merugikan secara materi, tetapi juga bisa memunculkan persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus lebih selektif sebelum percaya pada tawaran keberangkatan yang terdengar mudah dan cepat.
Pengawasan Arab Saudi makin ketat
Lisda menjelaskan bahwa Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat bertajuk “La Haj Bila Tasrih” atau tidak ada haji tanpa izin. Aturan itu mewajibkan seluruh jemaah memiliki visa haji resmi serta izin sah untuk memasuki wilayah Makkah selama musim haji berlangsung.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat masyarakat Indonesia perlu memahami batasan aturan yang berlaku agar tidak menjadi korban penipuan. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan visa nonhaji untuk berhaji merupakan pelanggaran yang serius di Arab Saudi.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran haji cepat berangkat atau badal haji yang tidak jelas legalitasnya. Saat ini pemerintah Arab Saudi sangat ketat melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas haji ilegal,” kata Lisda.
Risiko yang bisa muncul
Lisda menyebut pelanggaran terkait haji ilegal dapat berujung pada denda besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka panjang. Karena itu, ia meminta calon jemaah berhati-hati terhadap pihak yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berhaji.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi yang diakui pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Verifikasi kepada penyelenggara resmi perlu dilakukan sebelum pembayaran maupun penyerahan dokumen pribadi.
Waspada tawaran yang terlalu murah
Lisda mengingatkan bahwa tawaran yang terdengar terlalu mudah dan terlalu murah patut dicurigai. Menurutnya, masyarakat harus memastikan lembaga yang menawarkan layanan haji memiliki izin yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada tawaran yang terlalu mudah dan terlalu murah, masyarakat harus curiga. Pastikan semua proses melalui lembaga resmi dan memiliki izin yang jelas,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan resmi bukan sekadar urusan administrasi. Aturan itu juga berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah di Tanah Suci agar niat beribadah tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
