Balai Taman Nasional Gunung Merapi mencatat sekitar 60 pendaki ilegal terjaring selama kurun waktu satu tahun sejak April 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa larangan pendakian belum sepenuhnya dipatuhi, meski status Gunung Merapi masih berada pada Level III atau Siaga.
Kepala Balai TNGM, T. Heri Wibowo, menyebut motif haus validasi dan fear of missing out atau FOMO ikut mendorong sebagian orang nekat naik. Fenomena itu juga sempat berujung fatal setelah satu pendaki dilaporkan meninggal dunia pada Desember 2025 saat berada di kawasan gunung tersebut.
Motif pendakian ilegal banyak datang dari kalangan muda
Heri menjelaskan, para pendaki ilegal itu datang dari berbagai kota di Pulau Jawa. Sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, dan tidak sedikit yang tercatat lebih dari sekali melakukan pendakian.
Kelompok yang paling banyak terjaring didominasi pelajar, mahasiswa, dan karyawan. Rentang usianya berada di kisaran 15 hingga 25 tahun, sehingga menunjukkan bahwa persoalan ini erat dengan perilaku generasi muda.
Menurut Heri, alasan yang mereka bawa beragam, mulai dari rasa penasaran hingga dorongan untuk memperoleh pengakuan sosial. Selain itu, tren FOMO dan keinginan menaklukkan seven summits of Java juga ikut memicu tindakan tersebut.
Media sosial ikut memperkuat dorongan naik gunung
Balai TNGM menilai media sosial memberi ruang besar bagi pendaki untuk menampilkan aktivitas mereka. Ruang itu kemudian ikut memperkuat dorongan untuk mendaki, meski jalur tersebut sedang ditutup dan status gunung masih siaga.
Dalam konteks ini, pendakian tidak lagi hanya dipandang sebagai aktivitas alam, tetapi juga sebagai sarana menunjukkan eksistensi. Situasi tersebut membuat sebagian orang mengabaikan risiko keselamatan yang sebenarnya sudah jelas di kawasan Merapi.
Risiko keselamatan masih tinggi di kawasan Merapi
Heri menegaskan bahwa aktivitas pendakian tidak direkomendasikan selama status Gunung Merapi masih Siaga. Bahaya yang mengintai meliputi guguran lava, awan panas, dan lontaran material vulkanik.
Kondisi itu membuat pendakian ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga ancaman langsung bagi keselamatan jiwa. Peristiwa meninggalnya seorang pendaki pada Desember 2025 menjadi pengingat bahwa risiko di lapangan bisa sangat serius.
Upaya pencegahan sudah dilakukan, tetapi pelanggaran tetap terjadi
Sejak penutupan jalur pendakian diberlakukan, Balai TNGM telah menjalankan sejumlah langkah pencegahan. Upaya itu mencakup sosialisasi virtual, pemasangan papan larangan, penjagaan di jalur pendakian, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Meski begitu, data penertiban menunjukkan masih ada jarak antara aturan yang berlaku dan kepatuhan di lapangan. Kondisi ini menandakan bahwa edukasi keselamatan di kawasan rawan bencana masih perlu diperkuat agar pendaki tidak terus mengulangi pelanggaran yang sama.
Balai TNGM menegaskan bahwa larangan pendakian diterapkan demi keselamatan masyarakat dan pengunjung. Selama status Gunung Merapi belum turun dari Siaga, aktivitas naik gunung di kawasan tersebut tetap tidak direkomendasikan.
Source: www.suara.com






