Nama Heri Setiyono alias Heri “Black” masih menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Meski namanya ikut terseret dalam proses hukum itu, status Heri disebut belum naik menjadi tersangka dan masih berada pada posisi saksi.
Sorotan terhadap penanganan perkara ini datang dari Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara. Ia menilai ada persoalan pada tahap awal pemanggilan Heri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Polemik pemanggilan saksi
Gautama menyebut surat panggilan saksi pertama justru dikirim ke alamat rumah yang sudah lama tidak dihuni Heri. Kondisi itu, menurut dia, membuat Heri tidak pernah mengetahui adanya panggilan dari penyidik.
“Ini bukan soal membela Heri. Ini soal integritas prosedur. Kalau diawal saja sudah salah, seluruh bangunan perkara bisa rapuh,” ujarnya, dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia juga menilai kesimpulan bahwa Heri mangkir dari panggilan terlalu dini. Menurut dia, unsur kesengajaan tidak bisa langsung dibuktikan jika orang yang dipanggil memang tidak menerima surat tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen
Persoalan lain muncul ketika KPK disebut telah mengetahui alamat terbaru Heri. Namun, Gautama mengatakan penyidik tetap melanjutkan penggeledahan dan penyitaan tanpa memperbaiki masalah pada proses pemanggilan awal.
Dia menilai langkah itu tidak otomatis menghapus cacat prosedur sebelumnya. “Sahnya penggeledahan tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Ini lompatan yang fatal,” kata Gautama.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah bundel bertuliskan “List Untuk Biru”, yang kemudian memunculkan banyak spekulasi.
Makna dokumen masih perlu dibuktikan
Gautama mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menghubungkan istilah “Biru” dengan institusi tertentu, termasuk Bea Cukai. Ia menegaskan bahwa makna istilah itu masih harus dibuktikan dalam persidangan.
“Publik tidak boleh prematur. ‘Biru’ belum tentu Bea Cukai. Maknanya harus dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran penyidik, perkara ini juga bergerak ke wilayah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK disebut menggeledah kontainer milik Heri yang diduga terkait dengan arus logistik impor.
Langkah itu, menurut Gautama, menunjukkan penyidikan mulai menelusuri pola distribusi barang dan dugaan pengondisian jalur impor. Meski begitu, ia menegaskan Heri tetap belum masuk daftar tersangka dalam perkara tersebut.
Masih saksi, bukan tersangka
Gautama menyebut posisi Heri berbeda dengan sejumlah nama lain yang sudah masuk dalam konstruksi perkara, seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Ia menilai status Heri masih berada di “zona abu-abu” karena baru sebatas dianggap mengetahui informasi.
“Status Heri masih di zona abu-abu. Dia dianggap mengetahui informasi, tetapi itu belum cukup untuk membangun kesalahan pidana,” tuturnya.
Dengan posisi tersebut, Heri hingga kini masih tercatat sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi DJBC. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan, sementara sorotan publik tetap tertuju pada akurasi prosedur dan pembuktian atas rangkaian dokumen serta temuan yang telah disita penyidik.
Source: www.viva.co.id






