Sebanyak 626 pekerja migran Indonesia pulang ke Tanah Air dalam keadaan meninggal sepanjang 2025. Angka ini menjadi bagian dari 25.403 pekerja migran Indonesia bermasalah yang dipulangkan pemerintah pada periode tersebut.
Fakta yang paling mengkhawatirkan, seluruh PMI yang dipulangkan sebagai jenazah disebut berangkat melalui jalur non-prosedural. Situasi ini menunjukkan bahwa iming-iming keberangkatan cepat masih mampu mengalahkan pertimbangan perlindungan dan keselamatan.
Data Pemulangan PMI Bermasalah
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyampaikan bahwa jumlah PMI bermasalah yang dipulangkan mencakup berbagai kondisi. Data tersebut memperlihatkan besarnya risiko yang dapat dihadapi warga yang bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
| Kategori | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| PMI bermasalah dipulangkan | 25.403 orang | Sepanjang 2025 |
| Jenazah PMI | 626 orang | Disebut seluruhnya non-prosedural |
| PMI sakit | 405 orang | Dipulangkan ke Indonesia |
| PMI mendapat layanan atau rehabilitasi RS | 165 orang | Memerlukan penanganan medis |
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Jumat, 17 Juli 2026, Mukhtarudin menyatakan PMI prosedural hanya berjumlah sangat sedikit dalam data pemulangan tersebut. “Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi yang ada sekian jenazah, itu semuanya non-prosedural,” katanya.
Jalur resmi seharusnya menjadi pintu perlindungan bagi pekerja migran Indonesia sebelum bekerja di negara tujuan. Namun, sebagian calon pekerja masih memilih cara singkat karena ingin segera berangkat dan memperoleh penghasilan.
Tekanan Ekonomi dan Godaan Gaji Tinggi
Faktor ekonomi menjadi salah satu pendorong utama keberangkatan melalui jalur ilegal. Kondisi keuangan yang sulit dan beban utang membuat sebagian orang berharap pekerjaan di luar negeri dapat segera memperbaiki kehidupan keluarga.
Harapan itu kerap diperkuat oleh tawaran gaji tinggi yang belum tentu masuk akal. Tidak sedikit calon pekerja kemudian menjadi korban penipuan, eksploitasi, bahkan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Faktor sosial juga berperan dalam keputusan tersebut. Cerita keberhasilan tetangga atau keluarga yang pernah bekerja di luar negeri dapat membuat orang lain tergoda mengikuti jejak serupa tanpa memeriksa proses keberangkatannya.
Di titik inilah calo memanfaatkan keinginan calon pekerja untuk segera berangkat. Mereka menawarkan proses singkat, minim persyaratan, dan sering kali tanpa pelatihan yang semestinya diterima calon PMI.
Jalur non-prosedural juga dipilih karena prosedur resmi dianggap berbelit dan memakan waktu. Padahal, pelatihan serta pemeriksaan dokumen merupakan bagian penting untuk memastikan pekerja memahami pekerjaan, hak, dan risiko di negara tujuan.
Risiko di Balik Jalur Non-Prosedural
Keberangkatan melalui jalur non-prosedural membuka peluang terjadinya penipuan dan eksploitasi tenaga kerja. PMI yang tidak tercatat dalam sistem pemerintah juga berisiko kesulitan memperoleh perlindungan hukum maupun jaminan sosial.
Masalah dokumen menjadi salah satu titik rawan yang sering muncul. Calo dapat menggunakan dokumen tidak lengkap, melakukan pemalsuan, atau mengarahkan calon pekerja memakai visa kunjungan alih-alih visa kerja.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menekankan bahwa jalur legal diperlukan untuk memberi perlindungan sekaligus mencegah penipuan. Prosedur resmi juga memberi calon pekerja kesempatan mengikuti pelatihan sebelum ditempatkan.
Menteri Luar Negeri Sugiono turut mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan diri bekerja di luar negeri tanpa visa kerja. Dokumen yang sesuai menjadi dasar penting agar keberadaan dan pekerjaan PMI di negara tujuan memiliki status yang jelas.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyatakan PMI legal maupun ilegal tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur keberangkatan tidak resmi.
Menurut Irma, komitmen pemerintah daerah, aparat di titik keberangkatan, serta petugas imigrasi dibutuhkan untuk meminimalkan perjalanan ilegal. Pengawasan disebut perlu diperkuat di wilayah yang menjadi pintu keberangkatan PMI, termasuk Batam dan Surabaya.
Mengenali Modus dan Menghindari Calo
Tawaran kerja mencurigakan biasanya menjanjikan proses instan dengan waktu keberangkatan yang sangat singkat. Pihak yang menawarkan pekerjaan juga kerap tidak meminta dokumen lengkap, tidak melakukan seleksi, dan tidak menyediakan pelatihan.
Modus lain yang perlu diwaspadai adalah tawaran berangkat gratis atau tanpa biaya di awal. Biaya tersebut dapat dibebankan kemudian melalui skema pemotongan gaji yang membuat pekerja berada dalam posisi rentan.
Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat menerapkan prinsip 3M sebelum menerima tawaran kerja ke luar negeri. Langkah itu meliputi meriset legalitas perusahaan, menanyakan tawaran kepada aparat atau kantor kepolisian, serta menolak penyerahan dokumen asli kepada pihak perorangan yang tidak jelas.
Kewaspadaan calon PMI menjadi penting karena keselamatan tidak dapat ditukar dengan janji gaji tinggi dan keberangkatan cepat. Mengikuti prosedur resmi memberi ruang lebih besar bagi pekerja untuk memperoleh perlindungan sejak sebelum berangkat hingga bekerja di luar negeri.
Source: www.suara.com






