Suap K3 Membawa Temurila Dan Miki Ke Tuntutan Tiga Tahun, Jejak Uang Yang Menjerat Noel Cs

Author: Qoo Media

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua terdakwa dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing 3 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam pemberian suap kepada sejumlah pejabat kementerian untuk mengurus sertifikat K3.

Nilai Suap Capai Rp 6,58 Miliar

Menurut jaksa, aliran uang suap dalam perkara ini mencapai Rp 6,58 miliar. Uang itu disebut diberikan kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dan pihak lain yang terkait dengan pengurusan sertifikat K3.

Jaksa menegaskan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan itu juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Bukti Persidangan yang Dikutip Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pembuktian perkara ini bersumber dari fakta persidangan. Pemeriksaan melibatkan 42 saksi, ratusan dokumen, keterangan para terdakwa, 1.216 barang bukti, tambahan bukti I hingga V, serta barang bukti elektronik.

Jaksa juga memaparkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, jaksa mencatat sejumlah hal yang meringankan. Keduanya dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan.

Pejabat Lain Juga Disebut Terima Aliran Dana

Selain Noel, jaksa menyebut ada sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan lain yang ikut menikmati aliran uang suap. Nama-nama yang disebut antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, dan Supriadi.

Dalam dakwaan sebelumnya, Noel bersama 10 terdakwa lain juga disebut melakukan pemerasan terkait pengurusan K3 dengan nilai Rp 6,5 miliar. Selain itu, Noel diduga menerima keuntungan pribadi Rp 70 juta, gratifikasi Rp 3,3 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler.

Tahap Sidang Berikutnya

Sidang tuntutan ini digelar setelah majelis hakim menyelesaikan tahap pembuktian, saat jaksa dan para terdakwa sama-sama menghadirkan alat bukti, saksi, ahli, dan keterangan terdakwa. Setelah tuntutan dibacakan, perkara akan berlanjut ke agenda pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Tahapan sidang berikutnya masih mencakup replik, duplik, dan pembacaan vonis oleh majelis hakim. Perkara ini tetap menjadi sorotan karena terkait dugaan suap pengurusan K3 yang menyeret pejabat kementerian serta pihak swasta dalam nilai dana yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru