UGM menegaskan rumah peninggalan Prof. dr. Sardjito yang ramai dibicarakan karena kabar dijual bukanlah aset universitas. Rektor UGM Ova Emilia menyampaikan bahwa bangunan bersejarah di kawasan Terban, Yogyakarta, itu merupakan milik pribadi keluarga, sehingga seluruh keputusan terkait kepemilikan berada di tangan ahli waris.
Pernyataan itu muncul setelah unggahan penawaran penjualan rumah tersebut memicu perhatian publik di media sosial. Rumah itu dikenal sebagai tempat tinggal rektor pertama UGM dan masih menyimpan sejumlah peninggalan asli keluarga Prof. Sardjito.
Status rumah ada di tangan keluarga
UGM menekankan bahwa posisi universitas dalam perkara ini terbatas pada penghormatan terhadap nilai sejarah dan jasa Prof. Sardjito. Ova menyebut pihak kampus tetap menghormati keluarga sebagai pemilik sah rumah tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa rumah tersebut merupakan milik pribadi keluarga, sehingga terkait kepemilikan maupun keputusan atas rumah tersebut sepenuhnya menjadi ranah keluarga dan bukan kewenangan Universitas,” kata Ova Emilia dalam keterangan resminya.
Penegasan ini juga menjawab kekhawatiran sebagian pihak yang menilai rumah bersejarah itu seharusnya berada di bawah perlindungan institusi. Namun, UGM menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas kepemilikan bangunan itu.
Langkah UGM bersama KAGAMA
Di sisi lain, UGM tidak ingin hubungan historis rumah tersebut dengan kampus berhenti hanya pada pengakuan simbolik. Ova mengatakan kampus sedang berupaya agar rumah itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan akademik dan sosial.
Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk merekognisi nilai sejarah rumah peninggalan Sardjito. UGM juga menggandeng Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada atau KAGAMA dalam penjajakan pemanfaatan itu.
“UGM tengah berupaya untuk memanfaatkan rumah tersebut untuk kegiatan akademik dan sosial sehingga mampu merekognisi nilai sejarah atas rumah itu,” ujar Ova.
Hingga kini, UGM belum membeberkan bentuk pemanfaatan yang sedang dibahas bersama keluarga. Kampus juga belum menjelaskan skema kerja sama yang mungkin dijalankan lewat KAGAMA.
Rumah bersejarah yang jadi sorotan
Rumah di Terban itu mencuri perhatian setelah unggahan penawaran penjualan beredar luas di media sosial. Publik menyoroti status bangunan tersebut karena nilainya bukan hanya sebagai properti keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah UGM dan pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebagai kediaman rektor pertama UGM, rumah itu dipandang memiliki arti penting bagi perjalanan institusi. Di dalamnya juga masih tersimpan jejak peninggalan keluarga Prof. Sardjito yang membuat perhatian terhadap rumah ini semakin besar.
UGM kini berada pada posisi menjaga penghormatan terhadap sejarah, sambil tetap mengakui hak keluarga sebagai pemilik sah. Upaya melibatkan KAGAMA menjadi salah satu jalan agar nilai historis rumah Prof. Sardjito tetap terjaga dan dapat memberi manfaat bagi kegiatan akademik maupun sosial.
Source: www.suara.com