PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga di JPL 46 Km 34 +1 petak jalan Gubug–Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang dijalankan serentak di wilayah Jawa dan Sumatera.
Penutupan tersebut menjadi upaya pencegahan agar kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor tidak kembali terjadi di titik rawan. KAI menilai perlintasan sebidang yang tidak memiliki penjagaan atau izin resmi memiliki risiko tinggi bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Koordinasi dengan wilayah setempat
Sebelum penutupan dilakukan, KAI Daop 4 Semarang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pihak-pihak terkait. Koordinasi ini dilakukan agar proses penutupan berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Ia menyebut KAI akan bertindak tegas terhadap perlintasan yang tidak dijaga dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
Dasar aturan penutupan
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
Ayat 2 juga menyatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Karena itu, langkah penutupan di lapangan juga membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Angka kecelakaan masih tinggi
Data KAI Daop 4 Semarang menunjukkan masih terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang tahun ini. Hingga 19 Mei 2026, tercatat ada 12 kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang.
Sepanjang 2025, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah yang sama mencapai 21 kejadian. Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keselamatan di titik perlintasan masih perlu penanganan serius dan berkelanjutan.
Langkah penutupan terus berjalan
Hingga 19 Mei 2026, Daop 4 Semarang telah menutup 6 perlintasan sebidang. Untuk program sepanjang 2026, total perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan masuk daftar penutupan mencapai 11 titik.
KAI juga terus bersinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan komunitas Railfans. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat keselamatan di jalur perkeretaapian dan menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
KAI berharap pemerintah dan masyarakat ikut mendukung upaya penutupan perlintasan liar atau perlintasan yang tidak dijaga. Kepedulian pengguna jalan dinilai penting agar keselamatan di sekitar jalur kereta api dapat terjaga secara konsisten.
Source: mediaindonesia.com