Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, negara harus memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Qodari menyebut langkah itu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pengawasan menyeluruh atas sumber daya alam dari hulu hingga hilir. Ia menekankan bahwa pemerintah ingin menjaga kekayaan alam Indonesia agar tidak bocor dalam rantai pengelolaan maupun perdagangan.
Pengawasan dari hulu ke hilir
Di sektor hulu, pemerintah disebut telah menjalankan penertiban dan penegakan hukum melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Qodari menyampaikan bahwa satgas itu berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit.
Ia juga menyebut nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai sekitar Rp 45 triliun. Data itu, menurut Qodari, menunjukkan bahwa pengawasan sumber daya alam tidak hanya bicara aturan, tetapi juga penindakan nyata terhadap pelanggaran.
Di sektor hilir, pemerintah kini memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. Qodari menggambarkan bahwa pengamanan itu juga mencakup jalur penjualan agar nilai ekonomi komoditas tidak hilang di tengah rantai perdagangan.
Temuan dugaan praktik yang merugikan negara
Qodari mengatakan langkah pengawasan yang lebih ketat diambil setelah Presiden Prabowo menemukan dugaan praktik misinvoicing, underinvoicing, underaccounting, hingga transfer pricing. Praktik-praktik itu dinilai berpotensi merugikan negara karena membuat nilai transaksi tidak tercatat secara wajar.
Dalam penjelasannya, Qodari menilai penguatan pengawasan ekspor menjadi bagian dari upaya negara menjaga kekayaan nasional. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak cukup hanya dikelola, tetapi juga harus dilindungi dari kebocoran nilai.
Dasar konstitusional kebijakan
Qodari menautkan kebijakan ini dengan pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam pandangannya, amanat itu sangat relevan ketika negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Ia juga menyinggung Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 sebagai dasar utama pengelolaan ekonomi nasional. Menurut dia, negara memegang kendali atas bumi, air, dan kekayaan alam agar hasilnya benar-benar dipakai untuk kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Qodari. Penegasan itu menjadi inti dari arah kebijakan yang kini mendorong pengawasan lebih ketat atas ekspor komoditas strategis Indonesia.
Source: www.beritasatu.com






