Revisi UU Tipikor, KPK Bidik Pengaruh Jabatan dan Suap Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar sejumlah perbuatan yang dinilai masih memiliki celah hukum bisa diatur lebih tegas. Dua isu utama yang disorot adalah trading in influence atau pengaruh jabatan, serta suap di sektor swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kedua hal itu penting karena belum diatur secara spesifik dalam regulasi antikorupsi di Indonesia. Ia menilai pengaturan yang lebih jelas dibutuhkan agar penegakan hukum tidak tertinggal dari pola korupsi yang terus berkembang.

Pengaruh jabatan dan suap swasta jadi perhatian

Setyo menjelaskan bahwa pengaruh jabatan termasuk bentuk perbuatan yang belum terkriminalisasi secara tegas dalam UU Tipikor. Karena itu, KPK ingin revisi aturan memasukkan pengaturan yang bisa menjangkau praktik tersebut secara lebih pasti.

KPK juga memandang suap di sektor swasta sebagai isu yang tidak kalah penting. Praktik ini dinilai masih menyisakan ruang hukum, padahal Indonesia sudah memiliki kewajiban internasional melalui United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC.

Dalam keterangannya di Anyer, Serang, Banten, Setyo menekankan bahwa UNCAC sudah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut dia, pengaturan yang lebih lengkap akan membantu Indonesia menyesuaikan hukum nasional dengan komitmen antikorupsi yang telah disepakati.

KPK sudah ajukan usulan resmi

Setyo menyebut KPK telah menyampaikan dokumen usulan revisi UU Tipikor kepada Kementerian Hukum. Usulan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pemerintah dan DPR untuk masuk dalam pembahasan resmi.

Ia juga menilai dua isu yang diusulkan bukan sekadar tambahan teknis. Dalam pandangan KPK, pengaruh jabatan dan suap sektor swasta termasuk bentuk korupsi yang cukup dominan dalam berbagai perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

DPR dorong kepastian hukum

Di sisi lain, Badan Legislasi DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum terkait pemantauan UU Tipikor. Pembahasan itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai revisi UU Tipikor penting untuk memberi kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Ia menegaskan negara perlu menegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan sekaligus memiliki kepastian.

Harmonisasi dengan KUHP baru ikut dikaji

Selain soal kerugian negara, DPR juga menelaah hubungan UU Tipikor dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Fokus kajian diarahkan pada kesesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Pembahasan ini menunjukkan revisi UU Tipikor tidak hanya menyentuh satu aspek, tetapi juga menyangkut penyesuaian banyak aturan agar tidak menimbulkan tumpang tindih. Di saat yang sama, dorongan KPK untuk memasukkan pengaruh jabatan dan suap sektor swasta menandai arah pembaruan hukum antikorupsi yang ingin menjangkau modus korupsi yang lebih beragam.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button