Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan ini muncul ketika penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan perkara tersebut.
Status Gatot Heroe dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia membenarkan telah diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap Gatot setelah informasi itu disampaikan oleh pihak terkait.
“Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” ujar Achmad Taufik Husein. Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi mengenai identitas tersangka baru dalam perkara korupsi Bea Cukai.
Dua Sprindik Terbit pada 21 Juli
Perkembangan penting dalam penyidikan terjadi pada 21 Juli 2026 saat KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan atau sprindik. Salah satu sprindik telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka, sedangkan sprindik lainnya masih bersifat umum tanpa penetapan tersangka.
Informasi mengenai pemeriksaan untuk penyidikan terhadap Gatot juga disampaikan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. John merupakan pihak yang telah divonis dalam perkara tersebut sebagai pemberi suap.
“(Diperiksa sebagai) saksi. Untuk Pak Gatot,” kata John Field seusai pemeriksaan. Keterangan itu menguatkan bahwa penyidik tengah mengembangkan perkara ke dugaan keterlibatan Gatot Heroe.
KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi pada hari yang sama dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
| Saksi | Keterangan |
|---|---|
| Vini Leveri Vie | Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo |
| Akhmad Fikri Yahmani | Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai |
| Yohanes Setiawan | Asisten pribadi John Field |
| John Field | Terpidana dalam perkara dan pemilik PT Blueray Cargo |
| Andri | Terpidana dalam perkara |
| Dedy Kurniawan | Terpidana dalam perkara |
Enam saksi itu terdiri atas pihak internal PT Blueray Cargo, pejabat administrasi kepegawaian Bea Cukai, serta tiga terpidana perkara sebelumnya. Pemeriksaan mereka menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang kini mencakup tersangka baru.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
| Tanggal | Perkembangan Perkara |
|---|---|
| 4 Februari 2026 | KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 5 Februari 2026 | Enam orang ditetapkan sebagai tersangka. |
| 26 Februari 2026 | Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka. |
| 21 Juli 2026 | Dua sprindik diterbitkan, salah satunya menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka. |
Enam tersangka awal mencakup Rizal, yang pernah menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026 dan saat itu menjadi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Mereka juga mencakup Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK saat itu turut menetapkan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Nama-nama tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dan proses hukum dalam perkara yang dikembangkan penyidik.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menambah tersangka dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. Penetapan Gatot Heroe membuat jumlah pihak yang tersangkut dalam pengembangan perkara ini kembali bertambah.
Menurut keterangan yang dikutip Beritasatu, pemeriksaan saksi dan penerbitan sprindik terbaru menunjukkan penyidik masih menelusuri rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Sprindik kedua yang masih bersifat umum juga berarti KPK belum mengumumkan tersangka lain dari pengembangan penyidikan itu.
Gatot Heroe kini berstatus tersangka berdasarkan sprindik yang telah diterbitkan KPK. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait terus menjadi bagian dari proses pendalaman perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Source: www.beritasatu.com






