Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat. Kasus ini menyeret sorotan ke praktik tambang bauksit yang diduga tidak hanya melanggar wilayah izin, tetapi juga memakai jalur ekspor dengan dokumen yang disebut tidak diverifikasi secara benar.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku dari unsur swasta. Ia mendesak Kejagung membongkar dugaan beking dari oknum pejabat atau aparat yang membuat aktivitas tambang ilegal itu bisa berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Desakan agar kasus tidak berhenti di pengusaha
Boyamin menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus menyentuh semua pihak yang diduga terlibat. Menurut dia, jika hanya pengusaha yang dijerat sementara pihak yang diduga memberi jalan tetap aman, maka penegakan hukum akan kehilangan daya jangkau.
Ia menyebut, “Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta.” Boyamin juga menilai justru oknum pejabat yang punya kewenangan dalam perizinan dan pengawasan perlu diperiksa lebih jauh karena mereka diduga membuat praktik korupsi berjalan lancar.
Pernyataan itu sekaligus menjadi tekanan agar Kejagung tidak ragu menelusuri kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara. Boyamin bahkan mengancam akan mengajukan praperadilan bila penanganan kasus dinilai tebang pilih.
Dugaan aktivitas di luar izin resmi
Di sisi lain, penyidik Jampidsus Kejagung sudah memaparkan konstruksi awal perkara yang menjerat Aseng. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Aseng mengakuisisi PT QSS pada 2017.
Perusahaan itu sebelumnya memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Lalu, pada 2018, PT QSS mendapat IUP operasi produksi serta RKAB untuk area seluas 4.084 hektare.
Meski begitu, penyidik menduga aktivitas penambangan justru berlangsung di luar wilayah yang tercantum dalam izin resmi. Dugaan ini menjadi salah satu titik penting karena menunjukkan adanya penyimpangan sejak tahap operasional di lapangan.
Ekspor bauksit dan dokumen yang dipersoalkan
Selain soal lokasi tambang, Kejagung juga menduga ada kerja sama antara Aseng dan penyelenggara negara dalam proses ekspor hasil tambang bauksit. Hasil tambang itu disebut dijual sepanjang 2020 hingga 2024 melalui dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi yang benar.
Keterangan ini membuat perkara tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran administratif. Jika dugaan itu terbukti, maka alur ekspor diduga ikut dipakai untuk melancarkan pemanfaatan hasil tambang yang berasal dari kegiatan di luar izin.
Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil perhitungan itu akan menjadi bagian penting untuk melengkapi penyidikan dan memperjelas dampak kerugian dari dugaan korupsi tata kelola izin pertambangan PT QSS.
Sorotan pada peran pejabat pengawas
MAKI menilai kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya peran pejabat yang memiliki otoritas dalam izin dan pengawasan tambang. Dalam pandangan Boyamin, tanpa dukungan atau pembiaran dari pihak yang punya kewenangan, praktik seperti ini sulit berjalan lama dan tetap aman.
Karena itu, desakan yang disampaikan MAKI tidak hanya menyangkut penegakan hukum terhadap pengusaha, tetapi juga pembongkaran jaringan yang diduga menopang aktivitas tersebut. Fokusnya kini tertuju pada sejauh mana Kejagung berani menelusuri alur perizinan, pengawasan, dan penerbitan dokumen ekspor yang menjadi kunci dalam kasus ini.
Kasus PT QSS menjadi ujian bagi penyidikan untuk membuktikan apakah dugaan korupsi ini berdiri sendiri pada pelaku usaha atau melibatkan jejaring yang lebih luas di balik tambang bauksit di Kalimantan Barat. Hingga proses berjalan, Kejagung masih memegang kendali untuk menelusuri pihak-pihak yang disebut ikut memuluskan operasi tambang tersebut.
Source: www.suara.com






