
Pakar militer Jaleswari Pramodhawardhani menyoroti kembali batas tegas antara tugas pertahanan dan urusan sipil dalam sidang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai tentara memiliki karakter profesi yang berbeda dari aparat negara lain karena dilatih secara sah untuk menghadapi musuh dalam situasi perang.
Dalam keterangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jaleswari menyebut militer sebagai satu-satunya profesi negara yang “dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh.” Ia menekankan bahwa karakter itu menjadi dasar mengapa TNI tidak seharusnya bergeser terlalu jauh ke ranah non-pertahanan.
Sorotan soal jabatan sipil
Jaleswari mengkritik penempatan prajurit TNI di jabatan sipil pada berbagai instansi. Ia mempertanyakan bagaimana prinsip meritokrasi berjalan ketika posisi sipil diisi oleh personel militer yang secara profesi dibentuk untuk tugas berbeda.
Menurut dia, profesionalisme militer dibangun melalui pelatihan tempur yang berkelanjutan, kesiapan operasional, pemeliharaan sistem persenjataan, dan pembaruan doktrin pertahanan untuk menghadapi ancaman nyata. Karena itu, setiap waktu yang tersita di luar fungsi inti disebut berdampak langsung pada kesiapan tempur.
“Setiap jam yang dihabiskan seorang prajurit di luar ranah ini adalah jam yang diambil dari kesiapan tempurnya,” ujar Jaleswari. Ia menilai praktik yang terjadi saat ini menunjukkan adanya perluasan peran yang cukup signifikan.
Ekspansi peran yang dipersoalkan
Sorotan itu diarahkan pada Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang disebut memperluas daftar lembaga tempat prajurit dapat ditempatkan, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Di luar itu, Jaleswari juga menyinggung keberadaan unit-unit teritorial yang membuat prajurit menjalankan peran di luar tugas pokoknya.
Ia menyebut sejumlah bidang seperti pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan sebagai contoh fungsi yang menurutnya bukan ranah utama militer. Dalam pandangan Jaleswari, penugasan seperti itu berisiko mengaburkan batas antara pertahanan dan pemerintahan sipil.
Penempatan prajurit pada sektor non-pertahanan dinilai bukan bagian dari penguatan kemampuan tempur. Justru, menurut dia, hal itu dapat mengurangi fokus pada latihan dan kesiapan yang seharusnya dijaga terus-menerus oleh militer.
Hankamrata bukan alasan untuk fungsi sipil
Jaleswari juga menolak anggapan bahwa doktrin pertahanan rakyat semesta atau Hankamrata dapat dipakai sebagai dasar untuk menempatkan militer dalam fungsi pemerintahan sipil saat negara damai. Ia menegaskan Hankamrata adalah doktrin pertahanan ketika seluruh sumber daya nasional dimobilisasi saat negara menghadapi ancaman.
“Hankamrata bukan doktrin pemerintahan dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” tegasnya. Pernyataan itu menjadi penekanan bahwa peran TNI tetap harus berada pada koridor pertahanan, bukan mengisi ruang birokrasi sipil.
Dalam konteks itu, perdebatan mengenai penempatan prajurit TNI di jabatan sipil kembali mengemuka karena menyangkut desain hubungan sipil-militer dalam negara demokratis. Jaleswari memandang setiap perluasan tugas di luar fungsi tempur harus dibaca hati-hati agar tidak mengganggu kesiapan inti angkatan bersenjata.
Source: www.suara.com








