Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima aliran uang haram dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan. Ia menegaskan tidak pernah menerima, apalagi menikmati, uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Hilman seusai salat Iduladha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, ketika isu dugaan penerimaan uang kembali disorot dalam konstruksi perkara yang ditangani KPK. “Enggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada,” kata Hilman Latief.
Keterangan KPK soal dugaan aliran dana
Di sisi lain, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sempat mengungkap dugaan bahwa Hilman Latief menerima uang dari Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour. Nilainya disebut sebesar US$ 5.000 dan 16.000 SAR.
Menurut penjelasan KPK, uang itu diduga berkaitan dengan fee atas penambahan kuota haji khusus tambahan untuk para PIHK. Asep juga menyebut ada pemberian uang kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Posisi Hilman dan kaitannya dalam perkara
Asep menyebut Hilman Latief dan Gus Alex merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam konstruksi perkara yang sedang diusut. Dugaan pemberian uang itu disebut memberi keuntungan ilegal dari jual beli kuota haji khusus kepada PT Maktour senilai Rp 27,8 miliar.
Meski begitu, Hilman tetap menolak keras anggapan bahwa dirinya terlibat menerima uang korupsi kuota haji. Ia menegaskan pertanyaan soal dugaan aliran dana itu sebaiknya diarahkan kepada KPK karena dirinya mengaku tidak mendapat apa pun.
Empat tersangka dan kerugian negara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Perkembangan penyidikan masih menjadi sorotan karena perkara ini menyangkut pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang diduga disalahgunakan untuk keuntungan sejumlah pihak.
Source: www.beritasatu.com






