Kementerian Agama menegaskan terduga pelaku pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Pekalongan bukan pimpinan pondok pesantren, melainkan pemimpin padepokan. Penegasan ini disampaikan Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, setelah lembaga yang dimaksud diverifikasi dan tidak ditemukan sebagai pesantren resmi.
Basnang menyebut lembaga itu bernama Padepokan Padhang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Ia mengatakan hasil pengecekan data Education Management Information System atau EMIS menunjukkan lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
Verifikasi Kemenag atas status lembaga
Kemenag menilai penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat karena tidak ada tanda daftar maupun izin operasional. Basnang menegaskan bahwa Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan sudah memeriksa legalitas keberadaan lembaga tersebut.
Pemeriksaan itu memperkuat kesimpulan bahwa kasus yang muncul di Pekalongan bukan terkait ponpes yang terdaftar secara resmi. Dengan begitu, identitas kelembagaan yang sempat beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan di tengah masyarakat.
Rapat koordinasi lintas pihak
Kasus ini juga sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat itu melibatkan berbagai pihak dari otoritas Kabupaten Pekalongan untuk membahas penanganan perkara dan status lembaga terkait.
Dari hasil pembahasan, diputuskan bahwa karena lembaga tersebut tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol, penanganan kasus diserahkan kepada Polres Pekalongan. Langkah itu diambil setelah dasar administratif lembaga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagai pesantren resmi.
Penanganan kasus oleh kepolisian
Laporan dari para korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026. Informasi itu menunjukkan bahwa proses hukum sudah berjalan dan berada di tangan aparat kepolisian.
Kemenag menegaskan dukungan terhadap langkah aparat dalam memproses perkara tersebut. Basnang menyatakan tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun, sehingga penegakan hukum perlu berjalan tanpa pengecualian.
Source: www.viva.co.id