Pemberantasan Korupsi Sebagai Pengamalan Pancasila, Saat Integritas Menjadi Ujian Bangsa

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya urusan penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pandangan itu disampaikan sebagai refleksi Hari Lahir Pancasila, ketika KPK mengingatkan bahwa dasar negara juga harus menjadi fondasi moral dalam membangun pemerintahan yang berintegritas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Pancasila perlu dijadikan panduan untuk membentuk budaya antikorupsi. Menurut dia, korupsi merusak nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila, mulai dari kejujuran, tanggung jawab, hingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Korupsi dinilai bertentangan dengan sila pertama

Budi menjelaskan, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut penyelenggara negara untuk memegang nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Dalam konteks itu, korupsi dipandang sebagai pelanggaran moral karena lahir dari penyalahgunaan kepercayaan dan pengabaian terhadap nilai-nilai yang semestinya menjadi pegangan publik.

KPK menilai tindakan koruptif tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga bertentangan dengan pesan etik yang melekat pada sila pertama. Karena itu, pemberantasan korupsi disebut sebagai langkah menjaga integritas pribadi dan integritas lembaga negara.

Hak masyarakat ikut dirugikan saat anggaran diselewengkan

Pada sila kedua, KPK menyoroti prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai pengingat bahwa sumber daya negara harus dipakai untuk kepentingan masyarakat luas. Budi menegaskan, ketika anggaran pendidikan, kesehatan, atau pembangunan diselewengkan, yang hilang bukan sekadar uang negara.

Yang ikut terampas adalah hak masyarakat untuk memperoleh layanan dan kesejahteraan yang semestinya mereka terima. Dari sudut pandang ini, korupsi bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk ketidakadilan yang menekan kelompok-kelompok yang paling membutuhkan layanan publik.

Persatuan dan kepercayaan publik ikut terdampak

KPK juga mengaitkan pemberantasan korupsi dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia. Menurut Budi, korupsi menciptakan ketimpangan, memicu kecemburuan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam pandangan KPK, kepercayaan publik merupakan modal sosial yang penting bagi persatuan bangsa. Ketika kepercayaan itu turun akibat praktik korupsi, maka kohesi kebangsaan ikut terganggu dan ruang perpecahan menjadi lebih besar.

Demokrasi tidak boleh dicederai suap dan konflik kepentingan

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menempatkan kewenangan publik sebagai sarana melayani rakyat. KPK menilai korupsi, suap, dan konflik kepentingan merupakan penyimpangan dari prinsip itu karena membuat kewenangan tidak lagi diarahkan pada kepentingan umum.

Budi menekankan bahwa setiap jabatan dan kekuasaan publik harus dijalankan dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Jika kewenangan dipakai untuk keuntungan pribadi atau kelompok, maka semangat demokrasi yang seharusnya hadir dalam permusyawaratan ikut tercederai.

Keadilan sosial menjadi tujuan utama pemberantasan korupsi

Bagi KPK, sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menjadi tujuan yang sangat dekat dengan agenda pemberantasan korupsi. Budi menyebut korupsi selalu menghambat pemerataan pembangunan dan mengurangi peluang masyarakat untuk merasakan manfaat anggaran negara secara adil.

Ia juga menekankan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya dapat dikembalikan untuk memenuhi hak-hak rakyat. Dalam kerangka itu, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menyangkut pemulihan manfaat publik.

Pancasila perlu hadir dalam tindakan sehari-hari

KPK menilai peringatan Hari Lahir Pancasila tidak cukup dimaknai sebagai kegiatan seremonial. Yang lebih penting adalah memperkuat komitmen bersama untuk menanamkan integritas dalam penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan sehari-hari.

KPK juga mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari penyelenggara negara, dunia usaha, akademisi, komunitas masyarakat, hingga generasi muda, untuk menjadikan Pancasila sebagai panduan dalam membangun budaya antikorupsi. Semakin kuat nilai-nilai Pancasila dijalankan, semakin sempit ruang bagi korupsi untuk tumbuh di tengah masyarakat dan pemerintahan.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version