Golkar Dorong E-Voting Masuk Revisi UU Pemilu, Janji Lebih Murah Tapi Siapkah Sistemnya?

Partai Golkar mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dorongan ini muncul karena Golkar menilai pemilu digital dapat membuat proses pemungutan suara lebih modern, efisien, dan berpotensi menekan biaya penyelenggaraan.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut e-voting sebagai bagian dari pengembangan e-election atau pemilu berbasis teknologi digital. Ia mengatakan, “Jadi ini adalah bagian kita untuk mencoba tetap meningkatkan kualitas sistem pemilu kita,” saat berbicara di kantor DPD Golkar Jakarta, Senin (1/6/2026).

E-voting dinilai lebih efisien

Doli menilai pemungutan suara digital bisa mempermudah masyarakat saat menggunakan hak pilih. Sistem ini juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada logistik fisik seperti surat suara dan perlengkapan distribusi lainnya.

Dalam pandangan Golkar, efisiensi menjadi salah satu alasan utama mengapa e-voting layak dibahas serius dalam revisi UU Pemilu. Doli menyebut sistem tersebut “mungkin bisa jadi lebih murah, lebih efisien” dibandingkan mekanisme konvensional yang selama ini digunakan.

Namun, penerapan belum bisa tergesa-gesa

Meski mendukung arah digitalisasi, Golkar menilai Indonesia masih harus memenuhi sejumlah syarat sebelum e-voting digunakan secara luas. Infrastruktur digital disebut menjadi fondasi utama yang harus tersedia secara merata di berbagai daerah.

Doli menyoroti masih adanya kendala jaringan internet dan pasokan listrik di sejumlah wilayah. Kondisi itu membuat penerapan sistem pemilu elektronik belum bisa dilakukan tanpa persiapan yang matang dan menyeluruh.

Keamanan siber jadi perhatian utama

Selain infrastruktur, Golkar juga menempatkan keamanan siber sebagai tantangan besar. Doli mengingatkan bahwa sistem digital memiliki risiko peretasan yang perlu diantisipasi sejak awal.

Ia bahkan menyebut beberapa negara yang sudah lama menerapkan e-voting kini mulai mengurangi penggunaannya karena rawan serangan siber. “Di beberapa negara yang sudah bertahun-tahun menerapkannya sekarang sudah mulai agak ditinggalkan karena sudah rawan hacking,” ujarnya.

Butuh kesiapan teknis dan budaya digital

Doli menilai penerapan e-voting pada Pemilu 2029 atau pemilu setelahnya hanya mungkin dilakukan jika semua prasyarat terpenuhi. Persiapan itu mencakup teknologi, keamanan sistem, infrastruktur, hingga kesiapan masyarakat menghadapi perubahan budaya digital.

Menurut Golkar, pembahasan revisi UU Pemilu dapat menjadi ruang untuk menilai sejauh mana Indonesia siap melangkah ke sistem pemungutan suara elektronik. Usulan ini pun dipandang sebagai salah satu isu penting dalam arah modernisasi pemilu nasional ke depan.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version