Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu tetap diposisikan sebagai usul inisiatif DPR RI. Penegasan itu disampaikan setelah ia bertemu langsung dengan pimpinan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan.
Dasco menyebut seluruh unsur partai politik di Komisi II telah menyatakan kesiapan untuk mulai membahas perubahan aturan tersebut. Pembahasan itu akan mencakup naskah akademik dan rancangan pasal demi pasal yang masuk dalam revisi.
Komisi II Siap Masuk Tahap Pembahasan
Dasco mengatakan DPR sudah berada pada posisi siap untuk melangkah ke pembahasan yang lebih teknis. Ia menilai kesiapan itu datang dari seluruh partai politik yang ada di Komisi II, sehingga proses revisi dinilai bisa berjalan tanpa hambatan berarti.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco menekankan bahwa pembahasan tidak lagi berhenti pada wacana. Komisi II, kata dia, sudah siap menelaah isi revisi secara lebih rinci bersama unsur terkait di DPR.
Ruang Partisipasi Publik Akan Dibuka
Selain menyiapkan pembahasan internal, DPR juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses revisi UU Pemilu. Langkah ini dilakukan agar masukan dari masyarakat bisa masuk sejak awal dan memperkaya materi perubahan undang-undang.
Dasco menilai pelibatan publik penting untuk memastikan revisi memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Ia juga menyebut kehati-hatian diperlukan supaya aturan baru tidak mudah digugat dan dikabulkan di Mahkamah Konstitusi.
“Supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” ujar Dasco, sambil menegaskan bahwa partisipasi publik akan dipakai untuk menerima masukan yang relevan. Dengan cara itu, DPR berharap revisi yang disusun lebih solid secara hukum dan lebih luas diterima.
DPR Menolak Wacana Inisiatif Pemerintah
Di tengah pembahasan yang mulai disiapkan, Dasco menegaskan tidak ada rencana mengalihkan revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Ia menyebut peran utama tetap berada di DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama pemerintah.
Menurut Dasco, pola seperti itu sejalan dengan praktik sebelumnya ketika DPR mengambil inisiatif dalam penyusunan revisi undang-undang. Karena itu, revisi UU Pemilu akan tetap berjalan sebagai usul DPR, bukan diajukan dari pihak pemerintah.
Dasco juga menekankan bahwa DPR dan pemerintah sama-sama memiliki kewenangan dalam pembentukan undang-undang. Namun untuk revisi UU Pemilu kali ini, DPR memilih tetap menjadi pengusul utama agar proses pembahasan bisa langsung dikerjakan di parlemen.
Source: www.suara.com