Kabar yang paling menonjol bagi para pekerja saat ini adalah kepastian bahwa BSU Rp600.000 tidak akan cair lagi pada 2026. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan belum ada rencana untuk menyalurkan kembali bantuan subsidi upah itu pada periode tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan langsung bahwa hingga sekarang belum ada BSU tahap kedua. Ia menegaskan hal itu saat berbicara dengan awak media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut penting karena banyak pekerja masih menunggu pencairan bantuan yang nilainya mencapai Rp600.000. Sejumlah laporan menyebut sebagian penerima mengeluhkan dana belum masuk ke rekening mereka.
Program BSU ini sebelumnya ditujukan untuk pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Penyalurannya sudah dimulai sejak pertengahan tahun 2025.
Realisasi Penyaluran Sudah Menyentuh Jutaan Pekerja
Yassierli menjelaskan bahwa selama periode Juni hingga Juli 2025, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada sekitar 15,25 juta orang pekerja. Angka itu menunjukkan program berjalan dalam skala besar meski masih menyisakan keluhan dari sebagian penerima.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga menyebut realisasi penyaluran telah mencapai 13,8 juta pekerja. Ia menambahkan bahwa total target penerima program ini mencapai 15,9 juta orang.
Immanuel menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantau penyaluran dana bantuan di Kantor Pos Boyolali, Jawa Tengah. Pemerintah, kata dia, terus mengawal pelaksanaan program agar tepat waktu dan tepat sasaran.
Alasan Pencairan Bisa Tersendat
Kemnaker menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan pada sebagian pekerja umumnya muncul karena verifikasi data dilakukan bertahap. Proses ini membuat sebagian dana belum langsung masuk ke rekening penerima.
Selain itu, masalah juga bisa datang dari status rekening bank Himbara yang tidak aktif. Gangguan teknis pada sistem daring dan data kepesertaan perusahaan yang belum sinkron dengan BPJS Ketenagakerjaan turut menjadi penyebab hambatan.
Untuk pekerja yang mengalami kendala rekening, Kemnaker meminta pembaruan data dilakukan secara mandiri lewat situs resmi. Pekerja juga dapat meminta bantuan HRD perusahaan melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Imbauan Agar Waspada Informasi Palsu
Di tengah banyaknya pertanyaan soal kelanjutan BSU, pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan rutin mengecek status melalui kanal resmi. Imbauan ini disampaikan agar pekerja tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tautan palsu dan informasi menyesatkan yang mengatasnamakan program bantuan tersebut. Peringatan ini muncul seiring masih tingginya minat publik terhadap pencairan BSU dan status penerima di lapangan.
