Kejati Jabar Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Indramayu, Bukti Jadi Kunci Utama

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 terus berjalan secara akuntabel. Kejati Jabar menegaskan proses hukum itu bertumpu pada alat bukti yang sah, bukan pada tekanan atau target waktu penyelesaian.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejati Jabar, Dr. Sutikno, saat menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6/2026). Dalam pertemuan itu, Sutikno menegaskan bahwa kejaksaan akan bekerja semaksimal mungkin dalam menangani perkara korupsi yang menjadi sorotan publik tersebut.

Kejati Jabar menekankan kekuatan bukti

Sutikno menyebut pihaknya tidak ingin menjanjikan penanganan yang cepat tanpa dasar yang kuat. Ia menegaskan, proses hukum akan tetap mengutamakan bukti agar perkara yang dibawa ke tahap berikutnya tidak menimbulkan persoalan di pengadilan.

“kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tetapi lihat saja bukti kami,” ujar Sutikno.

Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa Kejati Jabar memilih pendekatan kehati-hatian dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Indramayu. Pendekatan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tetap berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Status Wakil Bupati Indramayu naik menjadi tersangka

Perkembangan paling menonjol dalam perkara ini adalah penetapan Wakil Bupati Indramayu berinisial S sebagai tersangka sejak awal Juni 2026. Kejati Jabar menyebut status itu lahir setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa peningkatan status dari penyidikan umum ke tersangka menjadi bagian dari pemenuhan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai unsur yang dibutuhkan telah terpenuhi.

“Bahwa saudara S selaku Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, statusnya dari penyidikan sudah kami naikkan menjadi status tersangka sejak awal bulan Juni,” kata Roy.

Respons atas dorongan mahasiswa hukum

Penjelasan Kejati Jabar itu juga muncul di tengah desakan mahasiswa hukum agar perkara korupsi di Jawa Barat tidak berjalan lambat dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih. GMHI sebelumnya meminta agar kejaksaan mempercepat penuntasan perkara-perkara yang sedang ditangani.

Kejati Jabar menanggapi dorongan itu dengan menegaskan bahwa kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penanganan perkara. Dalam perkara tindak pidana korupsi, validitas alat bukti dan kehati-hatian dianggap jauh lebih penting untuk memastikan proses persidangan nantinya tidak rapuh secara hukum.

Pengawasan publik masih berlanjut

Setelah ada perkembangan status tersangka, perwakilan GMHI menyatakan akan terus memantau jalannya penanganan kasus ini. Pengawasan tersebut dilakukan agar proses berjalan transparan sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Di sisi lain, Kejati Jabar tetap menempatkan pembuktian sebagai landasan utama dalam penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Dengan begitu, langkah penyidikan diharapkan tetap berada di jalur hukum yang kuat sekaligus menjawab perhatian publik terhadap kasus yang kini terus bergerak ke tahap berikutnya.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button