KPK Sita Harta Silmy Karim, Imigrasi Didesak Berbenah dari Akar

KPK mengamankan sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menyita 12 kendaraan, perhiasan, uang tunai, dan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara.

Penggeledahan ini menambah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret lingkungan keimigrasian. Di saat yang sama, suara dari DPR mulai mendorong evaluasi besar terhadap tata kelola imigrasi agar persoalan serupa tidak berulang.

Barang bukti yang diamankan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mengamankan dan menyita barang bukti dalam penggeledahan di rumah tersangka SK. Barang yang disita terdiri atas 12 kendaraan, tujuh sepeda, perhiasan, dan uang tunai.

Rincian kendaraan itu mencakup dua unit mobil sport dan 10 unit kendaraan roda dua. Jenisnya beragam, mulai dari vespa, moge, hingga Harley, sehingga menunjukkan jumlah aset bergerak yang ikut menjadi perhatian penyidik.

DPR dorong evaluasi tata kelola imigrasi

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai kasus OTT KPK di lingkungan Imigrasi harus dibaca sebagai alarm kelembagaan. Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian nasional, bukan hanya berhenti pada proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.

Andreas menegaskan bahwa kasus yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Silmy Karim sebagai tersangka, perlu dijadikan momentum perbaikan sistem. Menurut dia, langkah itu penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Pernyataan itu menempatkan isu ini bukan semata perkara individu, melainkan juga soal pengawasan, akuntabilitas, dan disiplin birokrasi di sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Dalam konteks politik-hukum, dorongan reformasi seperti ini sering menjadi ukuran awal seberapa serius negara merespons dugaan penyimpangan di lembaga strategis.

Sorotan ke lembaga penegak dan pengawas

Kasus di lingkungan imigrasi ikut memunculkan kembali perhatian terhadap cara lembaga negara menjaga integritas aparatur. Saat penyidikan KPK berjalan, tekanan politik dari parlemen mendorong agar pembenahan tidak berhenti pada penindakan.

Di sisi lain, publik juga menunggu kejelasan sejauh mana temuan penggeledahan dan penyitaan itu akan memperkuat pembuktian perkara. Dalam banyak kasus korupsi, penyitaan aset kerap menjadi salah satu kunci untuk menelusuri aliran harta yang diduga terkait tindak pidana.

Isu hukum lain yang ikut mengemuka

Di tengah perhatian pada kasus imigrasi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Lumpur, OKI, berinisial IM. Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menyebut uang diminta di luar ketentuan resmi PNBP kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.

Ketut menjelaskan, uang itu diduga diminta agar pelayanan dokumen kapal berjalan lancar. Ia menambahkan, jika permintaan tidak dipenuhi, pelayanan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak dilayani.

Masih dari ranah hukum dan tata kelola, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengusulkan agar revisi UU Kepolisian mengatur lebih jelas keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan. Dalam pembahasan RUU Polri bersama akademisi di kompleks parlemen, ia menilai netralitas anggota kepolisian tidak hanya terkait politik praktis, tetapi juga hubungan dengan ormas tertentu.

Tekanan untuk pembenahan sistem hukum dan pemasyarakatan

Dari kementerian hukum, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan data yang memperlihatkan besarnya beban kasus narkotika di lapas. Ia menyebut lebih dari 65 persen penghuni lapas merupakan terpidana narkotika, dengan sebagian besar berasal dari kelompok pengguna yang memiliki barang dalam jumlah sangat kecil.

Edward menjelaskan sekitar 85 persen pengguna yang dipidana hanya memiliki narkotika di bawah satu gram. Ia juga menyinggung bahwa banyak dari mereka tetap harus menjalani hukuman penjara hingga empat tahun atau lebih, yang menunjukkan tantangan besar dalam kebijakan pemidanaan dan kepadatan lapas.

Rangkaian isu itu memperlihatkan bahwa sektor hukum dan tata kelola aparatur tengah berada dalam sorotan berlapis, mulai dari dugaan penyimpangan di imigrasi, penyitaan aset oleh KPK, hingga dorongan reformasi di tubuh lembaga negara. Perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses penegakan hukum berjalan seiring dengan tuntutan pembenahan sistem agar praktik serupa tidak terus berulang.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version