Dasco Tunggu Rumusan Buruh, DPR Siapkan Draft Baru RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap perkembangan terbaru pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut DPR masih menunggu masukan dari para ketua serikat buruh untuk dijadikan acuan dalam penyusunan draf awal.

Dasco menyampaikan hal itu saat menghadiri Kongres ke-3 Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026. Ia menegaskan proses penyusunan aturan baru justru tidak hanya bertumpu pada DPR, melainkan melibatkan langsung serikat pekerja dan Apindo.

Masukan buruh dan pengusaha jadi dasar draf

Dasco menjelaskan bahwa dalam pertemuan halal bihalal dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja, termasuk Ilham, Jumhur, dan Andi Gani, serta Apindo, sudah disepakati pembentukan tim perumus. Tim itu akan menyusun Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dengan menyesuaikan putusan MK.

Ia mengatakan hasil rumusan dari serikat pekerja nantinya akan dibawa ke DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik yang sedang disusun. Setelah itu, serikat pekerja, Apindo, dan DPR akan membentuk tim bersama untuk membahas substansi aturan tersebut.

Menurut Dasco, skema ini dibuat agar pembahasan berjalan lebih terarah dan tidak memicu konflik baru. Ia juga menekankan bahwa target penyelesaian aturan ini tetap mengikuti arahan untuk rampung paling lambat pada bulan Oktober.

DPR masih menunggu rumusan lengkap

Meski arah pembahasan sudah terbentuk, Dasco mengaku belum menerima pembaruan mengenai isi masukan yang sedang dirumuskan serikat pekerja dan Apindo. Karena itu, DPR belum bisa masuk ke tahap pembahasan yang lebih teknis sebelum draf awal benar-benar diserahkan.

Sebelumnya, Dasco juga sempat menyampaikan bahwa pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru akan bergantung pada keterlibatan buruh sejak awal. Pernyataan itu ia sampaikan saat menerima aspirasi dari perwakilan massa KASBI dan GEBRAK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Dasco menegaskan DPR ingin putusan MK dijalankan dengan membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru. Ia bahkan menyebut, “Paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru.”

Penyusunan draf diarahkan agar lebih inklusif

Keterlibatan serikat pekerja dan pengusaha dalam proses awal menjadi poin penting dalam perkembangan RUU ini. DPR menilai cara tersebut bisa membuat aturan baru lebih selaras dengan kebutuhan di lapangan dan mengurangi potensi penolakan pada tahap berikutnya.

Dengan model perumusan bersama, pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini bergerak dari tahap penjaringan aspirasi menuju penyusunan bahan awal. DPR menunggu hasil kerja tim yang dibentuk serikat pekerja dan Apindo sebelum menyesuaikannya dengan naskah akademik dan melanjutkan pembahasan formal di parlemen.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait

Back to top button