WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, Qodari Ungkap Layanan Publik Tetap Stabil

Kebijakan satu hari kerja dari rumah atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara tidak menurunkan kinerja birokrasi dan layanan publik tetap berjalan stabil. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom RI, Muhammad Qodari, menyampaikan hal itu dengan merujuk pada data Kementerian PANRB yang menunjukkan pelayanan publik nasional tetap terjaga selama WFH diterapkan.

Menurut Qodari, hasil pemantauan per 26 Mei 2026 memperlihatkan 95 persen layanan publik secara nasional tetap stabil. Data itu dihimpun dari 143 instansi pemerintah, terdiri atas 15 kementerian, 20 lembaga pemerintah pusat, dan 108 pemerintah daerah.

Layanan publik tetap terjaga

Qodari menegaskan bahwa stabilnya layanan publik bukan hanya terlihat dari angka umum, tetapi juga dari respons masyarakat yang tetap positif. Ia menyebut pengguna layanan tetap atau meningkat di 116 instansi, atau setara 81 persen, sementara kepuasan masyarakat juga tetap atau meningkat pada 81 persen instansi.

Ia juga menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! dan kanal pengaduan lain tetap tertangani dengan baik. Di instansi pusat, tidak ada laporan peningkatan keluhan atau penurunan kualitas layanan selama WFH berlangsung.

Kinerja ASN tetap sesuai target

Dari sisi kinerja, data Kementerian PANRB menunjukkan 94 persen instansi mencatat capaian organisasi sesuai atau di atas target. Pada instansi pusat, target kinerja dan anggaran disebut mencapai lebih dari 95 persen, sedangkan pemerintah daerah berada di atas 80 persen.

Respons komunikasi juga tetap cepat. Sebanyak 96 persen pegawai pemerintah pusat merespons komunikasi dengan masyarakat dalam waktu kurang dari lima menit, sementara di pemerintah daerah angkanya mencapai 82,4 persen.

WFH dorong perubahan cara kerja birokrasi

Qodari menilai WFH tidak bisa dipahami sekadar sebagai pengaturan tempat kerja. Menurut dia, kebijakan itu mendorong perubahan cara kerja birokrasi agar lebih produktif, fleksibel, dan berorientasi pada hasil.

Ia menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus menyesuaikan karakter tugas, jenis layanan kepada masyarakat, serta capaian kinerja individu maupun organisasi. Seluruh instansi juga tetap wajib menjaga kualitas layanan publik lewat sistem informasi, layanan esensial, dan pengawasan kinerja yang berkelanjutan.

Digitalisasi kerja ikut bergerak

Kebijakan WFH juga disebut mempercepat digitalisasi proses kerja di pemerintahan. Qodari menyebut 32 instansi pusat telah menindaklanjuti surat edaran dengan kebijakan internal, dan 33 dari 35 instansi pusat sudah mengadopsi sistem e-office terintegrasi.

Kepatuhan presensi pegawai selama WFH tercatat 92,23 persen di instansi pusat dan 80,59 persen di pemerintah daerah. Selain itu, penggunaan tanda tangan elektronik atau TTE naik secara nasional sebanyak 100.817 dokumen, yang terdiri atas 26.903 dokumen di instansi pusat dan 73.914 di pemerintah daerah.

Rasio kerja daring juga ikut meningkat, masing-masing 13,8 persen di instansi pusat dan 6,27 persen di daerah. Qodari menyebut tren itu menandai pergeseran birokrasi dari pola berbasis kehadiran menuju birokrasi berbasis hasil dan kinerja.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version