
DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna di Jakarta. Salah satu perubahan yang paling disorot adalah aturan baru tentang batas usia pensiun anggota Polri, termasuk peluang perpanjangan masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan Presiden.
Aturan tersebut mengubah ketentuan usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan Bintara kini pensiun paling tinggi pada usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi ditetapkan pensiun pada usia 60 tahun.
Bunyi aturan baru di Pasal 30
Ketentuan soal pensiun anggota Polri tertuang dalam Pasal 30 UU Polri terbaru. Pada ayat (5), beleid itu menyebut batas usia pensiun dibedakan menjadi tiga kelompok, yakni 59 tahun untuk tamtama dan bintara, lalu 60 tahun untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Masih dalam pasal yang sama, ada pengecualian untuk perwira tinggi bintang 4. Untuk jabatan ini, usia pensiun juga berada di angka 60 tahun, tetapi dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Ayat (6) menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional. Mereka mengikuti batas usia pensiun sesuai aturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Ayat (7) juga membuka ruang perpanjangan usia pensiun bagi anggota Polri yang punya keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian. Perpanjangan itu dapat dilakukan satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
Kapolri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan negara
Sorotan utama lain dari aturan baru ini adalah masa jabatan Kapolri. Sebagai perwira tinggi bintang empat, Kapolri tetap memiliki batas pensiun 60 tahun, namun masa pengabdiannya bisa diperpanjang satu tahun atau lebih jika Presiden menilai ada kebutuhan tertentu.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa frasa baru dalam aturan ini memberi ruang bagi Presiden untuk memakai hak prerogatifnya. Ia menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas unsur pertahanan dan keamanan negara.
“Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak berlangsung otomatis. Keputusan tetap berada di tangan Presiden dan harus didasarkan pada kebutuhan yang dinilai relevan bagi negara.
Alasan harmonisasi dengan lembaga lain
Eddy juga menyampaikan alasan penyesuaian usia pensiun anggota Polri secara umum. Menurut dia, angka 60 tahun dipilih agar ada keselarasan dengan ketentuan yang berlaku pada Aparatur Sipil Negara dan lembaga penegak hukum lainnya.
Dengan skema baru ini, Polri memiliki pengaturan usia pensiun yang lebih rinci berdasarkan jenjang jabatan. Aturan tersebut sekaligus memberi ruang fleksibilitas untuk posisi tertentu yang dinilai masih dibutuhkan, terutama pada level perwira tinggi bintang 4 dan anggota yang memiliki keahlian khusus.
Pengesahan revisi UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, setelah Ketua Panja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan pembahasan.
Setelah laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan fraksi-fraksi yang hadir. Pertanyaan itu dijawab serentak dengan kata “Setuju” oleh para anggota dewan, menandai pengesahan draf RUU tersebut menjadi undang-undang.
Source: www.suara.com








