Korupsi Sarung Dan Mukena, Legislator NTB Dituntut Dua Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum menuntut legislator nonaktif Ahmad Zainuri dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarung dan mukena untuk program bantuan sosial. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dan menyeret pula penyedia barang serta dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat.

Selain pidana badan, Zainuri juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Jaksa meminta ia membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.008.000.000 karena dinilai ikut bertanggung jawab dalam perkara yang berkaitan dengan dana bantuan sosial tersebut.

Tuntutan jaksa terhadap Ahmad Zainuri

Jaksa Yustika Dewi menyampaikan tuntutan itu di Mataram pada sidang pembacaan tuntutan. Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Ahmad Zainuri.

Jaksa juga menyebut Zainuri telah menitipkan uang pengganti dengan nilai yang sama selama proses penuntutan. Uang itu diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

Peran dana pokir dalam perkara

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang bantuan sosial berupa sarung dan mukena yang bersumber dari dana pokok pikiran atau Pokir DPRD Lombok Barat. Jaksa menilai ada perbuatan bersama dalam proses yang berujung pada dugaan korupsi tersebut.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan Zainuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuduhan itu menjadi dasar tuntutan pidana yang diajukan kepada majelis hakim.

Tuntutan untuk terdakwa lain

Dalam berkas perkara yang sama, penyedia barang Rusandi juga dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan, sementara uang yang baru dititipkan kepada jaksa tercatat Rp90 juta.

Dua mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana, turut dituntut masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Jaksa menilai keduanya memiliki tanggung jawab dalam proses penyaluran barang dari dana Pokir DPRD Lombok Barat itu.

Pasal yang disangkakan

Seluruh terdakwa dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan tuntutan itu, perkara korupsi bantuan sosial sarung dan mukena kini menunggu putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Mataram.

[crp] Source: www.suara.com

Terkait