Sepanjang Juni, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak mendapat peluang untuk mengurangi beban pembayaran karena tujuh provinsi masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Skema yang ditawarkan berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan lama pada daerah tertentu.
Program ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK dengan biaya yang lebih ringan. Di saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kendaraan bermotor.
DKI Jakarta fokus hapus sanksi administratif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Dalam program ini, wajib pajak yang terlambat membayar tidak dikenai bunga keterlambatan. Pembebasan denda diberikan otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu pengajuan permohonan, dengan masa berlaku 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.
Jawa Tengah beri keringanan sampai Desember
Jawa Tengah menjalankan program insentif pajak kendaraan dengan masa berlaku hingga Desember 2026. Pemerintah provinsi setempat memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen dan pengurangan sanksi administrasi yang mengikuti besaran pengurangan pokok pajak.
Selain itu, ada pengurangan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasi untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025. Keringanan ini berlaku bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lampung hapus tunggakan dan denda tertentu
Lampung menawarkan pemutihan yang menyasar pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Program ini berjalan pada 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Dalam skema tersebut, penunggak satu tahun atau lebih cukup membayar PKB tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus, termasuk pembebasan denda dan pajak progresif.
Lampung juga memberi diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua. Ada pula diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk Lampung.
Bengkulu hapus tunggakan pajak lama
Bengkulu memberikan salah satu fasilitas paling besar karena menghapus tunggakan pajak kendaraan. Program ini sudah berjalan sejak 1 Mei 2026 dan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Selain itu, denda pajak kendaraan ikut dibebaskan sehingga program ini membuka peluang bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun untuk kembali mengaktifkan status kendaraannya.
Kalimantan Tengah beri diskon dan bebas denda
Kalimantan Tengah menjalankan pemutihan sejak 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026. Dalam program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu serta tahun-tahun sebelumnya.
Meski begitu, wajib pajak tetap perlu membayar pokok pajak kendaraan, denda berjalan SWDKLLJ, dan biaya PNBP seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB. Daerah ini juga memberi diskon 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari, 4 persen hingga 60 hari, dan 2 persen hingga 30 hari.
Bali beri keringanan berdasarkan kapasitas mesin
Bali menerapkan keringanan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Untuk kendaraan hingga 200 cc, pemerintah provinsi memberi pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat pengurangan 9 persen.
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya, Bali juga menambahkan diskon 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Skema ini memberi insentif tidak hanya bagi penunggak, tetapi juga bagi pembayar pajak yang tertib.
Sulawesi Selatan beri potongan besar hingga akhir Juni
Sulawesi Selatan menjadi daerah lain yang menawarkan keringanan besar selama Juni. Program ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026.
Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan 100 persen denda PKB, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan tunggakan dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Dengan masih berjalannya program di tujuh provinsi tersebut, pemilik kendaraan memiliki lebih banyak pilihan untuk melunasi pajak, mengurus administrasi kendaraan, dan memanfaatkan keringanan sebelum masa program berakhir.
