Perwakilan guru kembali menyoroti rapuhnya kesejahteraan pendidik saat sidang lanjutan uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan UU Sisdiknas di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/6/2026). Dalam persidangan itu, isu anggaran pendidikan kembali menjadi sorotan karena dinilai berdampak langsung pada gaji guru, tunjangan profesi, dan keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyampaikan contoh ekstrem yang dialami guru PPPK paruh waktu di Sumedang. Ia mengatakan ada guru yang hanya menerima Rp15 ribu setelah gaji Rp50 ribu dipotong iuran BPJS.
Gaji guru disebut sangat rendah di sejumlah daerah
Iman menjelaskan bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah. Ia menyebut guru di Kabupaten Dompu menerima Rp139 ribu per bulan, sementara di Musi Rawas ada yang mendapat Rp100 ribu per bulan bagi guru yang sudah sertifikasi, dan Rp500 ribu bagi yang belum sertifikasi.
Menurut P2G, skema PPPK paruh waktu muncul di tengah keterbatasan anggaran pendidikan. Iman menilai kondisi itu berkaitan dengan kebijakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis yang ikut memengaruhi ruang fiskal pendidikan.
Tunjangan guru madrasah ikut terdampak
Masalah lain yang dibawa ke persidangan adalah nasib guru madrasah. Iman menyebut tunjangan profesi guru madrasah tidak dibayarkan karena kendala anggaran, meski sebelumnya juga ada antrean panjang pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 85/STK.00/2026 yang menyatakan tunjangan profesi guru madrasah tidak dibayarkan karena tidak tersedia alokasi anggaran. Kondisi ini, menurut dia, menambah beban guru yang sudah lama menghadapi ketidakpastian pembayaran hak mereka.
Banyak guru mencari penghasilan tambahan
Situasi tersebut membuat sebagian guru harus mencari penghasilan lain untuk menutup kebutuhan harian. Iman menyebut ada guru yang menjadi pengemudi ojek online, mengajar bimbingan belajar, hingga mengambil pekerjaan serabutan.
Ia juga menyinggung guru yang biasa berjualan di kantin sekolah, namun pendapatan tambahannya ikut turun karena kantin menjadi sepi setelah Program MBG berjalan. Dalam sidang itu, Iman menggambarkan betapa kecilnya ruang bertahan bagi sebagian guru di daerah.
Anggaran pendidikan kembali dipersoalkan
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan anggaran yang menurut P2G dan KOSPI dinilai mengorbankan sektor pendidikan. Ia menilai pendanaan MBG telah memangkas anggaran operasional serta kesejahteraan pendidikan.
Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia atau KOSPI mengajukan gugatan ke MK karena menilai kebijakan pendanaan MBG dalam alokasi wajib anggaran pendidikan 20 persen bertentangan dengan amanat UUD 1945. Gugatan itu juga mempersoalkan dampak kebijakan tersebut terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru di berbagai daerah.
Sidang perkara nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi ini memperlihatkan kembali persoalan lama yang belum terurai, yakni ketimpangan antara amanat anggaran pendidikan dan kenyataan di lapangan. Saat sebagian guru masih menerima upah yang sangat kecil dan tunjangan profesinya belum terbayar, perdebatan soal prioritas belanja negara terus menentukan nasib layanan pendidikan di banyak daerah.
