Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK Tagih Bukti Medis Fuad Hasan Masyhur

Author: Qoo Media

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menyerahkan bukti medis setelah dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Fuad menyebut dirinya masih dalam kondisi belum fit setelah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik kini menunggu dokumen pendukung yang bisa menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut. “Penyidik sedang meminta untuk bukti-bukti yang mendukung ketidakhadiran tersebut atas kondisi kesehatan FHM,” kata Budi kepada wartawan.

KPK minta alasan sakit dibuktikan

Fuad tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 15/6/2026. Ini menjadi kali kedua dia absen dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan ulang oleh KPK.

KPK belum menyampaikan keputusan final soal langkah berikutnya terhadap Fuad. Penyidik masih mempertimbangkan apakah akan mengatur jadwal pemeriksaan baru atau mengirimkan surat panggilan kedua.

KPK menegaskan saksi dalam perkara ini perlu bersikap kooperatif. Budi menyebut kehadiran saksi sangat penting agar penyidik memperoleh keterangan yang lengkap dan benar untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Perkara kuota haji terus berkembang

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini tidak hanya melibatkan unsur internal Kementerian Agama, tetapi juga pihak swasta yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan haji. Sejumlah nama telah masuk dalam proses penyidikan dan penindakan KPK.

Sebelumnya, KPK menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. KPK juga menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, juga telah ditahan pada 17 Maret 2026. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dorongan agar saksi hadir tepat waktu

Dalam perkara sebesar ini, kehadiran saksi menjadi bagian penting untuk membuka rangkaian peristiwa yang sedang didalami penyidik. Karena itu, KPK kembali mengimbau Fuad dan saksi lain agar memenuhi setiap panggilan pemeriksaan.

Penyidik membutuhkan keterangan langsung untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang sedang berjalan. Hingga kini, KPK masih menunggu apakah Fuad akan menyerahkan bukti medis yang diminta atau kembali dipanggil dalam jadwal pemeriksaan berikutnya.

Source: www.suara.com
Terbaru