Dana Pribadi Prabowo, Negara Diaudit atau Menjadi Kerajaan Terselubung?

Polemik dana pribadi Presiden Prabowo untuk urusan kenegaraan memunculkan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar soal kedermawanan. Di mata peneliti hukum CELIOS, yang dipersoalkan adalah apakah praktik itu masih sejalan dengan tata kelola negara demokratis yang menuntut transparansi, audit, dan akuntabilitas publik.

Muhamad Saleh dari CELIOS menilai penggunaan uang pribadi untuk membiayai kegiatan negara berpotensi keluar dari skema pengelolaan keuangan negara yang sudah diatur undang-undang. Ia menekankan bahwa sistem modern dibangun di atas institusi, bukan pada bantuan pribadi seorang pemimpin.

Sorotan pada akuntabilitas keuangan negara

Saleh merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut dia, seluruh sumber penerimaan negara harus masuk ke mekanisme resmi agar bisa dicatat, diawasi, dan diperiksa lembaga berwenang.

Ia menjelaskan bahwa jika Presiden ingin memakai dana pribadi untuk membiayai program pemerintah, dana itu semestinya masuk lebih dulu ke kas negara lewat skema hibah. Setelah tercatat dalam sistem keuangan negara dan APBN, barulah dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan pemerintah.

“Kalau pemerintah menggunakan budget di luar skema APBN, pertanggungjawabannya seperti apa? Pencatatannya seperti apa? Akuntabilitasnya seperti apa? Kita tidak tahu,” kata Saleh dalam siniar Deeptalk di Kantor Suara.com.

Menurut Saleh, tanpa mekanisme itu publik kehilangan ruang untuk mengawasi penggunaan anggaran. Kondisi tersebut juga membuat lembaga audit negara kesulitan memeriksa aliran dan pertanggungjawaban dana.

Dari program MBG sampai lawatan luar negeri

Polemik ini menguat setelah muncul pernyataan bahwa uji coba Program Makan Bergizi Gratis sempat memakai dana pribadi Prabowo agar tidak membebani APBN. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menyebut Prabowo kerap menanggung sendiri sebagian biaya perjalanan luar negeri jika kebutuhan kunjungan melebihi anggaran yang tersedia.

Bagi CELIOS, praktik itu bukan hanya soal teknis pembiayaan, tetapi juga soal risiko hubungan yang tidak sehat antara negara dan pihak-pihak yang ikut membiayai. Saleh menilai bantuan dari perusahaan swasta dalam program percontohan bisa menimbulkan ekspektasi timbal balik pada masa mendatang.

Ia mengingatkan agar tidak ada privilege tertentu dalam pengadaan atau pelaksanaan program pemerintah hanya karena sebelumnya ikut membantu biaya. Kekhawatiran itu, menurut dia, sama seriusnya ketika dikaitkan dengan lawatan internasional Presiden.

Saleh menilai kunjungan luar negeri tidak sekadar agenda seremonial. Dalam banyak kasus, perjalanan itu berkaitan dengan investasi, perdagangan, dan kesepakatan bisnis strategis, sehingga sumber pembiayaannya harus jelas.

“Apakah dari yayasan? Dari perusahaan? Dari pihak lain? Kita tidak tahu,” ujarnya. Ia juga menyinggung latar belakang bisnis Prabowo sebagai alasan mengapa potensi konflik kepentingan perlu dicermati lebih ketat.

Pertanyaan soal biaya dan prioritas

CELIOS meminta Istana membuka rincian komponen perjalanan luar negeri yang dibiayai dari dana pribadi Presiden. Menurut Saleh, keterbukaan itu penting agar publik tahu bagian mana yang benar-benar dibayar pribadi dan bagian mana yang tetap memakai anggaran negara.

Perdebatan ini semakin tajam ketika CELIOS menghitung besarnya biaya perjalanan luar negeri Presiden. Berdasarkan data yang dihimpun, dalam sekitar satu setengah tahun pemerintahan Prabowo telah menghadiri sedikitnya 56 kunjungan dan forum internasional di luar negeri.

CELIOS memperkirakan satu perjalanan luar negeri Presiden rata-rata menelan biaya Rp22,5 miliar. Jika dikalikan dengan 49 kali kunjungan saja, total anggaran yang terserap diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.

Saleh menilai angka itu perlu dibaca bersama kondisi fiskal nasional yang sedang menekan banyak daerah. Ia membandingkannya dengan APBD Kabupaten Dompu di Nusa Tenggara Barat yang hanya sekitar Rp900 miliar setelah efisiensi anggaran.

Ia juga menyebut nilai Rp1,1 triliun hampir 10 kali lipat lebih besar daripada anggaran tahunan Komnas HAM. Menurut dia, dana sebesar itu bisa dipakai membangun 20 sampai 30 RSUD tipe D di berbagai daerah.

Manfaat diplomasi dinilai belum terasa

Pemerintah selama ini membela intensitas lawatan luar negeri Presiden dengan alasan memperkuat posisi Indonesia dan membuka peluang investasi. Teddy Indra Wijaya bahkan pernah menyebut lawatan itu menghasilkan peluang investasi hingga ribuan triliun rupiah.

Namun, Saleh meminta klaim itu diuji lebih ketat. Ia menilai angka investasi yang kerap disebut pemerintah sering mencampurkan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri, sehingga tidak bisa langsung dipakai untuk menilai hasil diplomasi internasional.

“Kalau diklaim ada investasi Rp2.000 triliun, itu kan angka gabungan antara PMA dan PMDN,” kata Saleh. Menurut dia, ukuran keberhasilan diplomasi seharusnya terlihat dari dampak nyata seperti peningkatan investasi asing, penciptaan lapangan kerja, dan perbaikan daya beli masyarakat.

Saleh menyebut indikator-indikator itu belum menunjukkan perbaikan signifikan. Di saat yang sama, defisit APBN masih membayangi, utang pemerintah mendekati Rp9.000 triliun, dan sejumlah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran layanan dasar.

Ia bahkan membandingkan Indonesia dengan Malaysia yang dinilai lebih berhasil memanfaatkan diplomasi luar negeri untuk kepentingan ekonomi. Menurut dia, publik belum melihat capaian konkret yang sebanding dengan tingginya frekuensi kunjungan internasional Presiden.

Pemisahan urusan publik dan privat dipersoalkan

Kritik CELIOS tidak berhenti pada lawatan luar negeri. Saleh juga menyinggung polemik lain ketika pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan hewan kurban Presiden ke berbagai daerah.

Menurut dia, situasi itu menunjukkan kaburnya batas antara urusan publik dan urusan pribadi. Kunjungan kenegaraan yang seharusnya dibiayai dana pribadi justru dibuat keluar dari APBN, sementara kegiatan ibadah yang bersifat personal malah memakai anggaran negara.

Saleh menyebut kondisi itu sebagai bias dalam pengelolaan negara. Ia menilai pemerintah gagal memisahkan mana fungsi negara dan mana kepentingan pribadi pejabat publik.

Di titik ini, CELIOS juga menolak anggapan bahwa penggunaan dana pribadi otomatis menunjukkan pengorbanan seorang pemimpin. Saleh mengakui praktik semacam itu lazim di negara monarki, terutama di kawasan Teluk dan Timur Tengah, tetapi Indonesia bukan negara kerajaan.

Karena itu, seluruh aktivitas kenegaraan, menurut dia, harus tetap tunduk pada mekanisme yang bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan kepada publik. CELIOS mendesak DPR memanggil Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan untuk menjelaskan biaya perjalanan luar negeri Presiden secara terbuka.

Lembaga itu juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit atas keseluruhan anggaran lawatan internasional. Saleh menegaskan bahwa selama dana pribadi tidak masuk ke skema APBN, auditor negara tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya.

“Kalau memang ada dana pribadi, masukkan ke skema hibah negara. Dengan begitu bisa diperiksa BPK dan publik tahu penggunaannya,” katanya. Bagi CELIOS, perdebatan ini menunjukkan bahwa negara demokrasi tidak cukup dijalankan dengan niat baik, melainkan dengan aturan yang jelas agar urusan publik tidak bercampur dengan kepentingan personal.

Source: www.suara.com

Terkait