Nur Alam Masuk PSI Saat Bebas Bersyarat, KPK Minta Parpol Utamakan Rekam Jejak

Author: Qoo Media

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, menjadi sorotan setelah bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI meski masih berstatus bebas bersyarat. Langkah politik itu langsung memunculkan perhatian publik karena Nur Alam pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel.

KPK menanggapi situasi ini dengan mengingatkan partai politik agar tidak hanya melihat popularitas atau pengalaman politik calon kader. Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa rekam jejak, integritas, dan status hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam rekrutmen kader baru.

KPK Minta Partai Politik Lebih Hati-hati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa partai politik memegang peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas. Karena itu, proses kaderisasi dan rekrutmen tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Budi menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam setiap proses perekrutan kader maupun pengisian jabatan politik. Ia menyebut partai harus melakukan penelusuran memadai terhadap rekam jejak, integritas, dan kepatuhan hukum calon kader.

Menurut Budi, perhatian itu menjadi lebih penting bila calon kader pernah tersangkut perkara korupsi. Status hukum orang tersebut perlu diperiksa secara cermat, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau memiliki putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan.

Rekam Jejak Jadi Sorotan Utama

KPK menilai agenda pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya itu juga membutuhkan komitmen dari seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Budi mengatakan, integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya masuk dalam pertimbangan utama sebelum partai mengambil keputusan politik. Menurut dia, cara ini penting agar tujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat berjalan berkelanjutan.

Pernyataan KPK itu menggarisbawahi bahwa proses rekrutmen politik memiliki dampak langsung terhadap kualitas kepemimpinan. Jika partai tidak cermat, publik berpotensi kembali mempertanyakan komitmen lembaga politik terhadap agenda antikorupsi.

Nur Alam Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi

Nur Alam menyatakan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden Ketujuh Joko Widodo di Solo. Pertemuan itu terjadi di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Keputusan Nur Alam masuk ke PSI menjadi perhatian karena dirinya masih berada dalam masa bebas bersyarat. Selain itu, statusnya sebagai mantan terpidana korupsi membuat langkah tersebut memunculkan perbincangan soal standar rekrutmen partai politik.

KPK, dalam menanggapi hal itu, menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, hak tersebut menurut KPK tetap harus dibaca bersama dengan tanggung jawab partai dalam menjaga integritas kader yang direkrut.

Partai Politik dan Tanggung Jawab Etis

Dalam konteks demokrasi, partai politik tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral, tetapi juga sebagai pintu masuk calon-calon pemimpin publik. Karena itu, KPK menilai partai perlu menempatkan aspek etika dan kepatuhan hukum di atas kepentingan jangka pendek.

Peringatan ini menjadi relevan ketika publik menaruh perhatian pada figur dengan catatan hukum yang pernah terseret kasus korupsi. Di titik itu, partai dituntut menunjukkan konsistensi antara komitmen antikorupsi dan praktik politik sehari-hari.

KPK menempatkan kehati-hatian sebagai standar minimal agar proses politik tetap sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. Dalam pandangan lembaga itu, kualitas demokrasi ikut ditentukan oleh ketegasan partai saat memilih dan menempatkan kader dalam ruang-ruang politik.

Source: www.suara.com
Terbaru