Dokter Tifa Ditangkap Sebelum Ujian S3 di UI, Detik-Detik di Parkiran Polda Metro

Author: Qoo Media

Dokter Tifa disebut ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat hendak mengikuti ujian seminar hasil doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, sehingga agenda akademiknya tidak sempat berjalan seperti rencana. Informasi itu disampaikan guru besar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, yang mengaku menerima kabar dari salah satu tim penguji program S-3 dokter Tifa di UI.

Henri menyebut, ujian seminar hasil doktoral tersebut semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, menurut informasi yang ia terima, petugas Polda Metro Jaya datang lebih awal ke area parkir sekitar pukul 06.30 WIB dan membawa dokter Tifa ke Polda Metro Jaya.

Kronologi yang disampaikan Henri Subiakto

Dalam unggahan di akun X pribadinya, Henri menjelaskan bahwa dokter Tifa berada di kampus untuk menjalani ujian doktoral. Ia menulis bahwa kedatangan petugas terjadi saat yang bersangkutan masih berada di parkiran sebelum masuk ke rangkaian ujian.

Henri juga menyebut dokter Tifa sempat meminta izin agar tetap bisa mengikuti ujian terlebih dahulu. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan, dan dokter Tifa tetap dibawa oleh petugas.

Polemik hukum yang ikut menyertai kasus

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Henri menilai langkah kepolisian tersebut seharusnya memberi ruang bagi dokter Tifa untuk menuntaskan kewajiban akademiknya terlebih dahulu, terutama karena agenda itu sudah menunggu pada pagi hari.

Ia juga mendorong tim hukum dokter Tifa untuk mempertimbangkan langkah praperadilan apabila benar terjadi penahanan. Menurut Henri, alasan hukum untuk menahan seseorang dalam perkara fitnah atau pencemaran nama baik dinilai tidak kuat.

“Secara hukum materiel maupun hukum formil tidak ada alasan hukum yang membenarkan adanya penahanan untuk kasus fitnah atau pencemaran nama baik,” kata Henri.

Sorotan pada UU ITE dan ancaman pidana

Henri turut berpendapat bahwa pasal pencemaran nama baik dan fitnah dalam UU ITE memiliki ancaman pidana yang relatif rendah. Dari pandangannya, kondisi itu tidak memenuhi alasan objektif untuk melakukan penahanan.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah dan DPR sebelumnya telah merevisi ketentuan pidana dalam UU ITE dengan menurunkan ancaman hukuman untuk pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Karena itu, ia menilai penahanan dalam perkara semacam ini tidak semestinya dilakukan tanpa dasar yang kuat.

Peristiwa yang dikabarkan terjadi di lingkungan kampus UI ini kemudian memunculkan perhatian karena menyangkut proses hukum sekaligus jadwal akademik dokter Tifa. Hingga informasi yang disampaikan Henri, langkah Polda Metro Jaya itu disebut dilakukan sebelum ujian seminar hasil doktoral dimulai.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru