DPR Desak Penertiban Aset Negara di Senayan, Negara Tak Boleh Kalah dari Swasta

Author: Qoo Media

Pemerintah didorong untuk tidak berhenti pada satu objek dalam penertiban aset negara di kawasan Senayan, Jakarta. Sejumlah anggota DPR menilai langkah yang sudah berjalan perlu diperluas agar seluruh aset berstatus milik negara kembali dikelola pemerintah secara optimal.

Dorongan itu muncul setelah pemerintah mengambil alih salah satu lahan dan bangunan di kawasan Gelanggang Olahraga Bung Karno (GBK). Kebijakan tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk menata aset lain di kawasan yang sama, termasuk lapangan golf Senayan yang disebut masih dikuasai swasta.

Tekanan agar penertiban tidak setengah jalan

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta pemerintah bersikap konsisten dalam menertibkan aset negara yang masih dikelola pihak non-pemerintah di Senayan. Ia menilai penertiban tidak boleh berhenti pada satu objek, karena ada aset lain yang memiliki status serupa dan juga perlu dikembalikan sesuai ketentuan.

Rudianto menyebut tindakan tegas pemerintah terhadap salah satu aset di kawasan GBK sudah tepat. Menurut dia, langkah itu menunjukkan bahwa negara ingin mengembalikan fungsi aset publik agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.

“Tidak hanya di Hotel Sultan saja, tetapi juga pihak-pihak lain yang masih menguasai aset milik negara atau hak negara di kawasan Senayan yang masa pengelolaannya sudah berakhir. Pemerintah harus berani mengambil alih semua, termasuk lapangan golf Senayan,” kata Rudianto Lallo.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan pihak swasta dalam urusan aset yang sejatinya milik publik. Baginya, penguasaan aset negara oleh pihak lain yang masa pengelolaannya telah habis perlu segera dievaluasi dan ditertibkan.

Momentum untuk evaluasi menyeluruh

Rudianto berharap langkah pemerintah ini tidak berhenti pada eksekusi satu aset saja. Ia ingin penertiban yang sudah dilakukan menjadi alarm bagi pengembalian seluruh aset milik pemerintah yang masih dikuasai pihak lain.

Dorongan serupa juga datang dari sejumlah akademisi yang meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset di kawasan Senayan. Mereka menilai aset di area tersebut seharusnya dimanfaatkan lebih besar untuk kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata untuk kepentingan penguasaan pihak tertentu.

Penertiban aset di GBK pun dipandang sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan fungsi ruang publik. Dalam konteks itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting agar status, pemanfaatan, dan pengelolaan aset negara berjalan sesuai tujuan awalnya.

Sikap pemerintah dan dasar pengelolaan aset

Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah berkepentingan memastikan aset negara kembali berada di bawah pengelolaan negara dan dipakai untuk kepentingan publik.

Bambang juga menjelaskan bahwa salah satu lahan di kawasan tersebut merupakan aset negara yang telah dibebaskan pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Informasi itu memperkuat alasan pemerintah untuk menata kembali aset yang berada di kawasan Senayan agar penggunaannya tetap sesuai dengan fungsi awalnya.

Dengan dorongan dari DPR, dukungan akademisi, dan penegasan dari pemerintah, penertiban aset di Senayan kini mengarah pada pembahasan yang lebih luas. Fokusnya tidak lagi hanya pada satu objek, tetapi pada keseluruhan aset negara yang perlu dipastikan kembali berada dalam pengelolaan yang semestinya.

Source: www.beritasatu.com
Terbaru