Sidang perdana peninjauan kembali atau PK yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni 2026, harus ditunda. Penundaan terjadi karena pihak kejaksaan selaku termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Kondisi itu membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada agenda sidang, tetapi juga pada kehadiran anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia datang ke pengadilan dan menyoroti apa yang disebutnya sebagai dugaan kejanggalan dalam proses hukum Nikita Mirzani.
Penundaan sidang karena kejaksaan absen
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyebut sidang pertama PK itu ditunda karena perwakilan kejaksaan yang dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan. Ia mengatakan pihak kejaksaan juga tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan.
Absennya termohon membuat agenda persidangan tidak bisa berjalan sesuai rencana. Situasi ini sekaligus membuka ruang perhatian baru terhadap proses hukum yang sedang ditempuh Nikita Mirzani.
Rieke hadir sebagai bagian dari pengawasan parlemen
Rieke menegaskan bahwa kehadirannya di pengadilan bukan untuk ikut campur dalam putusan hakim. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen yang dijalankan secara terbuka.
“Saya hadir ke sini bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum atau mempengaruhi putusan pengadilan,” kata Rieke. Pernyataan itu ia sampaikan saat sorotan publik mengarah pada keterlibatannya dalam sidang yang menyita perhatian luas.
Sorotan pada proses kasasi yang disebut terlalu cepat
Rieke lalu mengungkap dugaan kejanggalan pada proses kasasi perkara Nikita Mirzani. Ia membeberkan berkas perkara baru didistribusikan ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, lalu putusan keluar sehari setelahnya, yakni 13 Maret 2026.
Menurut Rieke, alur tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena berlangsung sangat cepat. Ia menyebutnya sebagai “indikasi paket kilat” dan menilai hal itu layak dipertanyakan dalam kerangka pengawasan publik.
Putusan yang memperberat hukuman ikut jadi perhatian
Kecurigaan Rieke juga menguat karena putusan kasasi memperberat hukuman Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun penjara di tingkat banding. Perubahan vonis itu membuat proses peradilan yang dialami Nikita semakin disorot, terutama soal transparansi dan kewajaran tahapan hukumnya.
Rieke menekankan bahwa pertanyaan yang ia lontarkan bukan tuduhan. Ia menyebutnya sebagai bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum.
Dikaitkan dengan isu mafia peradilan
Dalam pernyataannya, Rieke juga menghubungkan perkara ini dengan rentetan kasus mafia peradilan yang belakangan terbongkar, termasuk perkara Ronald Tannur. Ia menilai publik perlu mencermati siapa saja yang terlibat dan bagaimana keputusan dalam perkara tersebut terbentuk.
Ia bahkan menyebut bahwa pengawalannya atas kasus Nikita Mirzani juga terkait komitmen moral untuk mendorong bersihnya wajah hukum Indonesia. Dalam pernyataannya, Rieke menyebut langkah itu juga ia kaitkan dengan komitmen terhadap almarhumah Dini Sera.
PK Nikita Mirzani masih berlanjut
Nikita Mirzani mengajukan PK untuk membatalkan vonis enam tahun penjara atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap Reza Gladys. Tim kuasa hukum menyatakan keyakinan bahwa ada kekhilafan hakim yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan.
Agenda berikutnya disebut akan digelar pada 1 Juli mendatang, dan sidang itu menjadi penentu arah baru dari upaya hukum yang ditempuh Nikita. Di tengah proses tersebut, sorotan terhadap kecepatan putusan kasasi dan kehadiran Rieke di pengadilan masih menjadi perhatian utama publik.
