Pengecekan status penerima Kartu Anak Jakarta atau KAJ 2026 kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Cara ini penting bagi keluarga yang ingin memastikan anak usia dini mereka tercatat sebagai penerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Langkah pengecekan dibuat sederhana dan bisa diakses lewat ponsel maupun komputer. Dua jalur yang disebutkan adalah melalui situs Siladu Jakarta dan aplikasi JAKI.
Yang perlu disiapkan sebelum cek
Proses pengecekan membutuhkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK anak yang akan diperiksa. Data itu perlu dicocokkan dengan Kartu Keluarga agar hasil validasi sesuai.
Selain NIK dan KK, perangkat dengan koneksi internet juga dibutuhkan. Jika memakai jalur aplikasi, pengguna harus menyiapkan aplikasi JAKI yang sudah terpasang di HP.
Cek lewat Siladu Jakarta
Pengecekan melalui Siladu Jakarta dimulai dengan membuka situs resminya lewat browser di ponsel atau komputer. Setelah itu, masukkan NIK yang ingin diperiksa ke kolom yang tersedia.
Nomor yang dimasukkan harus sesuai dengan data pada Kartu Keluarga. Setelah itu, pengguna tinggal menekan tombol Cek dan menunggu sistem menampilkan status penerima bantuan.
Cek lewat aplikasi JAKI
Cara lain adalah menggunakan aplikasi JAKI yang bisa diunduh lewat Google Play Store. Pengguna kemudian perlu login dengan akun yang sudah dimiliki atau melakukan registrasi jika belum punya akun.
Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Bantuan Sosial. Berikutnya, masukkan NIK anak atau anggota keluarga yang ingin dicek untuk melihat status terdaftar sebagai penerima KAJ atau tidak.
Syarat penerima yang perlu diperhatikan
KAJ ditujukan untuk anak usia dini dari keluarga kurang mampu. Anak yang bisa menjadi penerima harus berusia 0 sampai 6 tahun, memiliki NIK, dan berdomisili di DKI Jakarta.
Selain itu, anak harus terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Syarat lain yang disebutkan adalah tidak sedang tinggal di panti sosial milik pemerintah maupun pemerintah daerah.
Setiap anak yang dinyatakan sebagai penerima bantuan KAJ akan memperoleh dana Rp300.000 setiap bulan. Karena itu, pengecekan status secara berkala menjadi langkah penting agar keluarga mengetahui apakah anak sudah tercatat sebagai penerima manfaat resmi.
