22 Paket Sabu Gagal Lolos Di Pelabuhan Samarinda, Satu Pria Ditangkap Polisi

Author: Qoo Media

Polisi di Samarinda menggagalkan peredaran 22 paket sabu di kawasan pelabuhan dan menangkap seorang pria berinisial AK, 40 tahun. Pengungkapan ini dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Pangeran Suriansyah dan Jalan Muso Salim.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Heru Erkahadi, didampingi Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum pelabuhan. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan AK saat berada di bawah Jembatan Jalan Abdul Mutholib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang.

Barang bukti yang diamankan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 poket sabu dengan berat bruto 10,67 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp140.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Temuan barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa sabu tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali di sekitar kawasan tersebut. Polisi menyebut langkah cepat warga yang memberi informasi membantu pengungkapan kasus ini berjalan lebih awal sebelum peredaran meluas.

Pengakuan awal tersangka

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial ARI. Barang tersebut disebut akan diedarkan dengan imbalan tertentu, sementara sosok ARI kini masih diburu petugas.

Polisi menempatkan AK beserta seluruh barang bukti di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Proses pengembangan juga dilakukan untuk menelusuri jaringan yang diduga terhubung dengan pasokan sabu tersebut.

Ancaman hukuman dan imbauan polisi

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan melalui KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman dalam aturan itu sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru